Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan pencegahan dan penanggulangan bahaya kebakaran di Kabupaten Bekasi. Latar belakangnya adalah perkembangan pembangunan dan teknologi serta upaya peningkatan pelayanan masyarakat dalam pencegahan dan penanggulangan kebakaran, serta amanat Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung terkait persyaratan kemampuan bangunan gedung dalam mencegah dan menanggulangi bahaya kebakaran.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:
1. Penyusunan Rencana Induk Sistem Proteksi Kebakaran (RISPK) oleh Pemerintah Daerah sebagai tindak lanjut RTRW.
2. Persyaratan teknis sistem proteksi kebakaran pada bangunan gedung dan lingkungan, yang wajib disediakan oleh setiap pemilik gedung.
3. Upaya aktif pencegahan dan penanggulangan bahaya kebakaran oleh setiap orang atau badan.
4. Persyaratan teknis terkait lingkungan perumahan, bangunan industri dan gudang, bangunan umum dan perdagangan, bangunan perumahan, bangunan campuran, serta bangunan menengah dan tinggi.
5. Manajemen penanggulangan kebakaran yang meliputi penanggulangan kebakaran perkotaan, lingkungan, dan bangunan gedung.
6. Kewajiban setiap orang untuk berpartisipasi aktif dalam penanggulangan bencana kebakaran.
7. Penyediaan unit pemadam kebakaran serta sarana dan prasarana di setiap Kecamatan oleh Pemerintah Daerah.
8. Kewenangan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait untuk mengeluarkan rekomendasi dalam penataan lingkungan perumahan, pendirian bangunan, dan izin penggunaan Alat Pemadam Kebakaran.
9. Larangan-larangan terkait tindakan yang dapat menyebabkan atau memperparah bahaya kebakaran.