For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Mamasa No. 1 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Mamasa Nomor 1 Tahun 2015 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Mamasa

Also known as: Perda Kabupaten Mamasa 1/2015 · Perda Kabupaten Mamasa No. 1 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Mamasa Nomor 1 Tahun 2015

Status:
Active
Publication Date:10 Juni 2015
Perencanaan Pembangunan Nasional

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Mamasa
LocationPemerintah Kabupaten Mamasa
Effective Date-
Publication Date10 Juni 2015
Place of EnactmentMamasa

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Mamasa Nomor 1 Tahun 2015 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Mamasa Tahun 2015-2035 menetapkan kerangka penataan ruang untuk Kabupaten Mamasa dengan tujuan mewujudkan tatanan ruang wilayah sebagai destinasi pariwisata internasional berbasis budaya Mamasa, pertanian, perkebunan, dan kehutanan dengan kearifan lokal. Tujuannya adalah meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui ruang yang aman, nyaman, produktif, dan berwawasan lingkungan berkelanjutan.

Kebijakan penataan ruang meliputi pengembangan pusat-pusat perekonomian wilayah yang sesuai dengan karakteristik dan kearifan lokal, pengembangan sistem jaringan prasarana dan pelayanan wilayah untuk mendukung kegiatan pariwisata, pertanian, perkebunan, dan kehutanan, pengembangan dan peningkatan kawasan berfungsi lindung untuk mempertahankan daya dukung dan daya tampung lingkungan, pengembangan berbagai kegiatan pariwisata dengan lokomotif wisata sosial budaya Mamasa, pengembangan agroindustri pertanian dan perkebunan dengan bijak melalui kearifan lokal yang berkelanjutan, pengembangan potensi budi daya perikanan air tawar, dan peningkatan fungsi kawasan untuk pertahanan dan keamanan negara.

Strategi yang digunakan mencakup pengembangan pusat kegiatan yang merata dan berhierarki, peningkatan keterkaitan antar pusat kegiatan, pengembangan sistem jaringan prasarana transportasi darat yang ekokontruksi, peningkatan sistem pelayanan angkutan intermoda, pengembangan sistem jaringan prasarana dan jaringan pelayanan energi yang terbarukan dan tidak terbarukan, pengembangan sistem jaringan telekomunikasi wilayah hingga wilayah terpencil, pengembangan sistem jaringan sumber daya air, pengembangan sistem jaringan pengelolaan lingkungan permukiman, pengendalian perkembangan kawasan di sekitar jaringan prasarana wilayah, penetapan kawasan lindung sesuai dengan fungsinya, mengembalikan fungsi kawasan lindung yang telah rusak, mengelola kawasan lindung sebagai kawasan penelitian dan pariwisata terbatas, meningkatkan pelestarian kawasan cagar budaya, dan mengendalikan pemanfaatan sumber daya alam di kawasan lindung.

1. Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka semua peraturan pelaksanaan yang berkaitan dengan penatan ruang Daerah yang telah ada dinyatakan berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan dan belum diganti berdasarkan Peraturan Daerah ini. 2. Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka: a. izin pemanfaatan ruang yang telah dikeluarkan dan telah sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah ini tetap berlaku sesuai dengan masa berlakunya; b. izin pemanfaatan ruang yang telah dikeluarkan tetapi tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah ini berlaku ketentuan: 1) untuk yang belum dilaksanakan pembangunannya, izin tersebut disesuaikan dengan fungsi kawasan berdasarkan Peraturan Daerah ini; 2) untuk yang sudah dilaksanakan pembangunannya, dilakukan penyesuaian dengan masa transisi berdasarkan ketentuan perundang-undangan; dan 3) untuk yang sudah dilaksanakan pembangunannya dan tidak memungkinkan untuk dilakukan penyesuaian dengan fungsi kawasan berdasarkan Peraturan Daerah ini, izin yang telah diterbitkan dapat dibatalkan dan terhadap kerugian yang timbul sebagai akibat pembatalan izin tersebut dapat diberikan penggantian yang layak; c. pemanfaatan ruang di Daerah yang diselenggarakan tanpa izin dan bertentangan dengan ketentuan Peraturan Daerah ini, akan ditertibkan dan disesuaikan dengan Peraturan Daerah ini. d. pemanfaatan ruang yang sesuai dengan ketetentuan Peraturan Daerah ini, agar dipercepat untuk mendapatkan izin yang diperlukan.

1. Pemanfaatan ruang yang tidak sesuai dengan rencana struktur ruang dan pola ruang. 2. Pelanggaran ketentuan umum peraturan zonasi. 3. Pemanfaatan ruang tanpa izin pemanfaatan ruang yang diterbitkan berdasarkan RTRW kabupaten. 4. Pemanfaatan ruang tidak sesuai dengan izin pemanfaatan ruang yang diterbitkan berdasarkan RTRW kabupaten. 5. Pelanggaran ketentuan yang ditetapkan dalam persyaratan izin pemanfaatan ruang yang diterbitkan berdasarkan RTRW kabupaten. 6. Pemanfaatan ruang yang menghalangi akses terhadap kawasan yang oleh peraturan perundang-undangan dinyatakan sebagai milik umum. 7. Pemanfaatan ruang dengan izin yang diperoleh dengan prosedur yang tidak benar.