on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Malang Nomor 16 Tahun 2025 tentang TATA CARA PENYALURAN BANTUAN LANGSUNG TUNAI YANG BERSUMBER DARI DANA BAGI HASIL CUKAI HASIL TEMBAKAU
Also known as: Perwali Kota Malang 16/2025 · Perwali Kota Malang No. 16 Tahun 2025 · Perwali Kota Malang Nomor 16 Tahun 2025
Peraturan Walikota ini disusun sebagai perwujudan keadilan sosial bagi masyarakat yang terdampak kebijakan cukai tembakau, khususnya kelompok rentan, serta untuk melaksanakan amanat Peraturan Menteri Keuangan Nomor 72 Tahun 2024 mengenai penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).
Secara substansial, peraturan ini mengatur tata cara penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) DBHCHT yang ditujukan bagi buruh pabrik rokok dan buruh pabrik rokok yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Kriteria penerima mencakup buruh dengan jenis pekerjaan tertentu, seperti pelinting, pelabel, pengepak, hingga tenaga kebersihan, dengan syarat memiliki identitas kependudukan Daerah, bekerja di wilayah Malang Raya, serta berusia 18 hingga 65 tahun. Dalam satu Kartu Keluarga, penerima dibatasi maksimal dua orang.
Besaran bantuan ditetapkan antara Rp1.000.000,00 hingga Rp4.000.000,00 per penerima, yang disesuaikan dengan ketersediaan anggaran dan jumlah penerima, serta diberikan satu kali dalam setiap tahun anggaran. Mekanisme penyaluran melibatkan koordinasi antara Perangkat Daerah bidang sosial dan ketenagakerjaan untuk pendataan, verifikasi, dan validasi oleh Tim Teknis, hingga penyaluran melalui Bank Penyalur. Peraturan ini juga mengatur prosedur pengambilan bantuan bagi penerima yang sakit atau meninggal dunia melalui ahli waris, serta kewajiban monitoring dan evaluasi oleh Perangkat Daerah terkait.