For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Pasuruan Nomor 3 Tahun 2023

Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Pasuruan Nomor 3 Tahun 2023 tentang TATA CARA PELAKSANAAN PEMINDAHTANGANAN BARANG MILIK DAERAH

Also known as: Perbup Kabupaten Pasuruan 3/2023 · Perbup Kabupaten Pasuruan No. 3 Tahun 2023 · Perbup Kabupaten Pasuruan Nomor 3 Tahun 2023

Status:
Active
Effective Date:2 Januari 2023Publication Date:2 Januari 2023
Aset Milik Negara & Daerah

Information

TypePeraturan Bupati (Perbup)
ThemeTATA CARA PELAKSANAAN PEMINDAHTANGANAN BARANG MILIK DAERAH
LocationPemerintah Kabupaten Pasuruan
Effective Date02 Januari 2023
Publication Date02 Januari 2023
Place of EnactmentBangil

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Bupati ini mengatur tentang tata cara pelaksanaan pemindahtanganan Barang Milik Daerah (BMD) di Kabupaten Pasuruan. Latar belakang ditetapkannya peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 80 Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, dengan tujuan mewujudkan tata kelola pemindahtanganan BMD yang efisien, efektif, dan akuntabel.

Peraturan ini mengatur mengenai pejabat yang berwenang dalam pengelolaan BMD, termasuk Bupati sebagai Pemegang Kekuasaan Pengelolaan BMD, Sekretaris Daerah sebagai Pengelola Barang, Kepala Perangkat Daerah sebagai Pengguna Barang, serta pejabat penatausahaan, pengurus barang pengelola, pengurus barang pengguna, dan pengurus barang pembantu. Kewenangan dan tanggung jawab masing-masing pejabat juga diatur dalam peraturan ini.

Peraturan ini juga mengatur prinsip umum dan bentuk pemindahtanganan BMD, yang meliputi penjualan, tukar menukar, hibah, dan penyertaan modal pemerintah daerah. Setiap bentuk pemindahtanganan memiliki persyaratan dan tata cara yang berbeda, yang diatur secara rinci dalam peraturan ini. Beberapa ketentuan substansial yang diatur antara lain:

  • Penjualan BMD harus dilakukan secara lelang, kecuali dalam hal tertentu.
  • Tukar menukar BMD dapat dilakukan dengan pihak lain, dengan nilai barang pengganti paling sedikit seimbang dengan nilai BMD yang dilepas.
  • Hibah BMD dapat dilakukan untuk kepentingan sosial, budaya, keagamaan, kemanusiaan, pendidikan, dan penyelenggaraan pemerintahan.
  • Penyertaan modal pemerintah daerah atas BMD dilakukan dalam rangka pendirian, memperbaiki struktur permodalan, dan/atau meningkatkan kapasitas badan usaha milik daerah atau badan hukum lainnya yang dimiliki daerah.

(-)

(-)