For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Nganjuk Nomor 3 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Nganjuk Nomor 3 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 1 TAHON 2016 TENTANG DESA

Also known as: Perda Kabupaten Nganjuk 3/2022 · Perda Kabupaten Nganjuk No. 3 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Nganjuk Nomor 3 Tahun 2022

Status:
Active
Effective Date:27 Januari 2022Publication Date:27 Januari 2022
Pemerintahan Desa

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 1 TAHON 2016 TENTANG DESA
LocationPemerintah Kabupaten Nganjuk
Effective Date27 Januari 2022
Publication Date27 Januari 2022
Place of EnactmentNganjuk

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Nganjuk Nomor 1 Tahun 2016 tentang Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Nganjuk Tahun 2016 Nomor 2), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Nganjuk Nomor 9 Tahun 2018 (Lembaran Daerah Kabupaten Nganjuk Tahun 2018 Nomor 9, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Nganjuk Nomor 10).

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Nganjuk Nomor 1 Tahun 2016 tentang Desa, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Nganjuk Nomor 9 Tahun 2018. Perubahan tersebut mencakup: - Definisi istilah-istilah penting dalam peraturan desa, seperti Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah Provinsi, Desa, Pemerintah Desa, Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD, BUM Desa, dan lain-lain. - Perubahan nama desa pada lampiran. - Rincian kewenangan desa berdasarkan hak asal usul, kewenangan lokal berskala Desa, dan kewenangan yang ditugaskan oleh Pemerintah, Pemerintah Provinsi, atau Pemerintah Daerah. - Kriteria kewenangan desa berdasarkan hak asal usul dan kewenangan lokal berskala Desa. - Pembinaan penyelenggaraan kewenangan Desa oleh Pemerintah Daerah. - Struktur organisasi Pemerintah Desa yang menampung pelaksanaan fungsi kewenangan lokal skala Desa dan kewenangan asal usul Desa. - Mekanisme pemungutan suara dalam pemilihan Kepala Desa, termasuk penggunaan surat suara manual atau elektronik. - Tahapan pelaksanaan pemilihan Kepala Desa Antar Waktu. - Persyaratan umum dan khusus bagi Perangkat Desa, termasuk kelengkapan persyaratan administrasi. - Proses pengisian kekosongan jabatan Perangkat Desa melalui penjaringan, penyaringan, pengangkatan, dan pelantikan. - Pembentukan Tim Pengawas dan Sekretariat Tim Pengawas untuk memfasilitasi dan mengawasi proses pengangkatan Perangkat Desa. - Prioritas penggunaan Belanja Desa untuk memenuhi kebutuhan pembangunan yang disepakati dalam Musyawarah Desa. - Ketentuan mengenai penghasilan tetap Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan Perangkat Desa lainnya. - Pemberian tunjangan purna tugas kepada Kepala Desa dan Perangkat Desa yang diberhentikan dengan hormat. - Pengaturan lebih lanjut mengenai ketentuan teknis dalam Peraturan Bupati.

1. Perangkat Desa yang diangkat sebelum ditetapkannya Peraturan Daerah ini tetap melaksanakan tugas sampai habis masa tugasnya berdasarkan surat keputusan pengangkatannya. 2. Perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada huruf a, yang diangkat secara periodisasi yang telah habis masa tugasnya dan berusia kurang dari 60 (enam puluh) tahun diangkat sampai dengan usia 60 (enam puluh) tahun. 3. Perangkat Desa yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Pengangkatan pertama yang ditetapkan saat berlakunya peraturan perundang-undangan dan peraturan pelaksanaan yang membatasi pelaksanaan tugas Perangkat Desa sampai dengan usia 64 (enam puluh empat) tahun, dapat tetap melaksanakan tugas sampai dengan usia 64 (enam puluh empat) tahun berdasarkan penilaian kinerja perangkat Desa yang dievaluasi setiap tahun serta kemampuan keuangan Desa. 4. Perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada huruf c diberikan penghasilan sebagai berikut: a) Penghasilan tetap; b) Tambahan tunjangan penghasilan yang berasal dari pengelolaan bengkok; dan c) Penerimaan lain yang sah sesuai peraturan perundang-undangan. 5. BPD yang telah ada tetap melaksanakan tugas sampai dengan berakhir masa jabatannya. 6. Lembaga Kemasyarakatan Desa yang telah ada tetap melaksanakan tugas sampai berakhir masa jabatannya. 7. Pasar Desa, Lumbung Desa, Wisata Desa, koperasi wanita, Unit Pengelola Kegiatan (UPK) Simpan Pinjam dan bentuk kegiatan usaha ekonomi lainnya yang telah dibentuk oleh Pemerintah Desa dan/atau hasil program Pemerintah berbasis pemberdayaan masyarakat yang ada di Desa ditetapkan sebagai unit usaha dan dikelola oleh BUM Desa dan yang berada pada kawasan perdesaan dikelola oleh BUM Desa Bersama sepanjang tidak dikelola secara langsung oleh Pemerintah Daerah.

(-)