For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Cilacap Nomor 2 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Cilacap Nomor 2 Tahun 2023 tentang PT Cilacap Segara Artha (Perseroda)

Also known as: Perda Kabupaten Cilacap 2/2023 · Perda Kabupaten Cilacap No. 2 Tahun 2023 · Perda Kabupaten Cilacap Nomor 2 Tahun 2023

Status:
Active
Effective Date:1 Maret 2023Publication Date:1 Maret 2023
Badan Usaha & Perdagangan

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePT Cilacap Segara Artha (Perseroda)
LocationPemerintah Kabupaten Cilacap
Effective Date01 Maret 2023
Publication Date01 Maret 2023
Place of EnactmentCilacap

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 3 Tahun 2019 tentang Perusahaan Umum Daerah Kawasan Industri Cilacap Kabupaten Cilacap (Lembaran Daerah Tahun 2019 Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 171). 2. Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 16 Tahun 2014 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Serba Usaha Kabupaten Cilacap sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 8 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 16 Tahun 2014 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Serba Usaha Kabupaten Cilacap (Lembaran Daerah Tahun 2014 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 118).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pembentukan PT. Cilacap Segara Artha (Perseroda) sebagai hasil penggabungan Perusahaan Umum Daerah Kawasan Industri Cilacap dan Perusahaan Daerah Serba Usaha Kabupaten Cilacap. Pembentukan ini bertujuan untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi daerah, mengoptimalkan peran BUMD, dan meningkatkan pendapatan asli daerah. PT. Cilacap Segara Artha (Perseroda) memiliki maksud untuk meningkatkan kapasitas perusahaan dalam memperoleh keuntungan, menyelenggarakan kemanfaatan umum, dan menjalin kerjasama dalam menarik investor. Tujuannya adalah membangun perekonomian daerah, memberikan kemudahan bagi kegiatan industri, meningkatkan pertumbuhan ekonomi, mendapatkan keuntungan, dan menjadi sumber pendapatan asli daerah.

Kegiatan usaha PT. Cilacap Segara Artha (Perseroda) meliputi pembebasan dan pematangan tanah, penjualan dan penyewaan tanah, pembangunan dan pengelolaan infrastruktur, serta usaha dan jasa lainnya. Modal perusahaan dapat berasal dari penyertaan modal daerah, pinjaman, hibah, dan sumber modal lainnya. Modal dasar ditetapkan sebesar Rp 1.000.000.000.000,00 (satu triliun rupiah) yang berasal dari penyertaan modal daerah. Anggaran Dasar PT. Cilacap Segara Artha (Perseroda) diatur dalam akta notaris dan memuat berbagai ketentuan terkait perusahaan.

1. Direksi Perusahaan Umum Daerah Kawasan Industri Cilacap dan Direksi Perusahaan Daerah Serba Usaha berakhir masa jabatannya dan diberhentikan dengan hormat serta diselesaikan hak dan kewajibannya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. 2. Dewan Pengawas Perusahaan Umum Daerah Kawasan Industri Cilacap dan Perusahaan Daerah Serba Usaha menjalankan tugas, fungsi dan wewenang Direksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan sampai ditetapkannya Direksi dan Komisaris PT. Cilacap Segara Artha (Perseroda). 3. Seluruh pegawai yang telah ditetapkan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini tidak berubah status, jabatan, dan hak kepegawaiannya sampai dengan disesuaikannya status, jabatan, dan hak kepegawaian berdasarkan Anggaran Dasar PT. Cilacap Segara Artha (Perseroda). 4. Guna mengetahui hak, kewajiban, perikatan, kekayaan, usaha, kepegawaian, dan perizinan Perumda Kawasan Industri Cilacap dan Perusahaan Daerah Serba Usaha yang dialihkan kepada PT. Cilacap Segara Artha (Perseroda), dilakukan audit oleh akuntan publik. 5. Peraturan yang sudah ada di lingkungan Perusahaan Umum Daerah Kawasan Industri Cilacap dan Perusahaan Daerah Serba Usaha dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini dan belum diganti dengan peraturan yang baru.

(-)