For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2015

Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2015 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Institut Seni Budaya Indonesia

Also known as: Permen Ristekdikti 27/2015 · Permen Ristekdikti No. 27 Tahun 2015 · Permen Ristekdikti Nomor 27 Tahun 2015

Status:
Inactive
Effective Date:17 September 2015Publication Date:10 September 2015
Struktur Organisasi Pemerintah

Information

TypePeraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia
ThemeOrganisasi Dan Tata Kerja Institut Seni Budaya Indonesia
LocationKementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi
Effective Date17 September 2015
Publication Date10 September 2015
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 001/0/1996 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekolah Tinggi Seni Indonesia Bandung

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini ditetapkan untuk meningkatkan kinerja Institut Seni Budaya Indonesia (ISBI) Bandung dalam melaksanakan pelayanan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. Tujuannya adalah untuk menata organisasi dan tata kerja ISBI Bandung agar lebih efektif dan efisien.

Ketentuan Substansial: ISBI Bandung merupakan perguruan tinggi di bawah Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi. Organisasi ISBI Bandung terdiri dari Senat, Rektor, Satuan Pengawas Internal, dan Dewan Penyantun. Rektor bertanggung jawab atas kebijakan non-akademik dan pengelolaan ISBI Bandung, dibantu oleh Wakil Rektor yang mengurus bidang akademik, keuangan, dan kerja sama. Biro Akademik dan Umum bertugas memberikan layanan administratif. Fakultas dan Pascasarjana bertanggung jawab atas pelaksanaan pendidikan akademik dan vokasi. Lembaga di bawah Rektor melaksanakan tugas penelitian dan pengabdian kepada masyarakat. Unit Pelaksana Teknis (UPT) mendukung kegiatan akademik dan sumber belajar. Semua jabatan fungsional diatur sesuai kebutuhan dan peraturan perundang-undangan.

1. Semua tugas dan fungsi dari Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 001/0/1996 tetap dilaksanakan sampai organisasi dan tata kerja ISBI Bandung disesuaikan dengan Peraturan Menteri ini. 2. Penyesuaian dilakukan paling lambat dalam waktu 1 (satu) tahun sejak ditetapkannya Peraturan Menteri ini.

(-)