For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Halmahera Selatan Nomor 7 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Halmahera Selatan Nomor 7 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengesahan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Desa

Also known as: Perda Kabupaten Halmahera Selatan 7/2015 · Perda Kabupaten Halmahera Selatan No. 7 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Halmahera Selatan Nomor 7 Tahun 2015

Status:
Active
Effective Date:16 November 2015Publication Date:21 September 2015
Pemerintahan DesaPemilihan Kepala Daerah & DPRD

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeTata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengesahan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Desa
LocationPemerintah Kabupaten Halmahera Selatan
Effective Date16 November 2015
Publication Date21 September 2015
Place of EnactmentLabuha

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Selatan Nomor 11 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pencalonan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa.

Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Selatan ini mengatur tentang tata cara pencalonan, pemilihan, pengesahan, pengangkatan, dan pemberhentian Kepala Desa. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa, yang mengamanatkan pengaturan lebih lanjut mengenai pemilihan Kepala Desa secara serentak. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: 1. Pembentukan Panitia Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di tingkat kabupaten dan desa, dengan rincian tugas dan wewenang masing-masing. 2. Persyaratan dan tata cara pendaftaran pemilih, termasuk penyusunan daftar pemilih sementara dan tetap. 3. Persyaratan dan proses pendaftaran calon Kepala Desa, verifikasi kelengkapan administrasi, serta penetapan dan pengumuman calon yang memenuhi syarat. 4. Pengaturan mengenai kampanye, termasuk bentuk-bentuk kampanye yang diperbolehkan, larangan kampanye, dan sumber dana kampanye. 5. Tata cara pemungutan dan penghitungan suara, termasuk persyaratan surat suara sah, serta kondisi yang menyebabkan pemungutan suara dapat diulang. 6. Proses penetapan calon terpilih, pengesahan, pengangkatan, dan pelantikan Kepala Desa. 7. Pengawasan pemilihan oleh Tim Pengawas Pemilihan Kepala Desa. 8. Mekanisme pemilihan Kepala Desa antar waktu melalui musyawarah desa. 9. Masa jabatan Kepala Desa dan ketentuan mengenai pemberhentian Kepala Desa.

1. Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Kepala Desa yang masih menjabat dan belum berakhir, masih tetap menjalankan tugasnya sampai habis masa jabatannya. 2. Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut oleh Peraturan Bupati.

1. Pelanggaran atas ketentuan larangan pelaksanaan kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, hurufe, huruf f, dan g merupakan tindak pidana dan dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 2. Pelanggaran atas ketentuan larangan pelaksanaan kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 huruf h, huruf i dan huruf j, dan Pasal 35 ayat (1) huruf a, b, c dan d yang merupakan pelanggaran tata cara kampanye dikenai sanksi: a. Peringatan tertulis apabila penyelenggara kampanye melanggarlarangan walaupun belum terjadi gangguan; b. Penghentian kegiatan kampanye di tempat terjadinya pelanggaran atau di seluruh daerah pemilihan yang bersangkutan apabila terjadi gangguan terhadap keamanan yang berpotensi menyebar ke daerah pemilihan lain. 3. Calon Kepala Desa dan/atau tim kampanye yang terbukti melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berdasarkan putusan Tim Pengawas Pemilihan Kepala Desa Tingkat Kabupaten dan dikenai sanksi pembatalan sebagai calon Kepala Desa oleh Panitia Pemilihan Kepala Desa. 4. Calon Kepala Desa yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikenai sanksi pembatalan sebagai calon oleh panitia Pemilihan Kepala Desa.