For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bantul No. 31 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bantul Nomor 31 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bantul No. 11 Tahun 2000 tentang Pajak Reklame

Also known as: Perda Kabupaten Bantul 31/2008 · Perda Kabupaten Bantul No. 31 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Bantul Nomor 31 Tahun 2008

Status:
Inactive
Effective Date:1 November 2008Publication Date:1 November 2008
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bantul No. 11 Tahun 2000 tentang Pajak Reklame
LocationPemerintah Kabupaten Bantul
Effective Date01 November 2008
Publication Date01 November 2008
Place of EnactmentBantul

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 11 tahun 2000 tentang Pajak Reklame (Lembaran Daerah Tahun 2000 seri A Nomor 01).

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 11 Tahun 2000 tentang Pajak Reklame. Latar belakang perubahan ini adalah untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat penyelenggara reklame dan menyempurnakan pengaturan pemasangan reklame.

Ketentuan Substansial:

  1. Definisi: Mengubah dan menambahkan definisi terkait pajak reklame, termasuk definisi Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, nilai jual objek pajak reklame, dan konsesi.
  2. Lokasi Reklame dan Konsesi: Menambahkan Bab IVA yang mengatur tentang lokasi reklame dan konsesi. Setiap lokasi reklame memiliki nilai strategis yang ditetapkan oleh Peraturan Bupati. Penyelenggara reklame diwajibkan membayar konsesi, kecuali untuk jenis reklame tertentu yang diatur dalam Peraturan Bupati. Seluruh penerimaan konsesi disetor ke kas daerah.
  3. Tarif Pajak: Mengubah tarif pajak reklame menjadi sebesar 25%.
  4. Sanksi: Mengubah ketentuan mengenai sanksi pidana bagi pelanggaran terkait pajak reklame.
  5. Pembinaan dan Pengawasan: Menugaskan Dinas Pengelola Keuangan dan Aset Daerah untuk melakukan pembinaan, pelaksanaan, pengawasan, dan pengendalian izin serta pemungutan pajak.
  6. Penjelasan Pasal: Mengubah penjelasan Pasal 5 huruf h mengenai reklame berjalan.

(-)

1. Setiap orang yang melanggar ketentuan dalam pasal 2, pasal 9 ayat (1) atau ayat (2) atau pasal 10 diancam pidana kurungan paling lama 3(tiga) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,00 ( lima puluh juta rupiah). 2. Wajib pajak yang karena kealpaannya tidak menyampaiakan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang tidak benar sehingga merugikan keuangan daerah dapat dipidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan dan atau denda paling banyak 2 (dua) kali jumlah pajak yang terutang. 3. Wajib pajak yang dengan sengaja tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang tidak benar sehingga merugikan keuangan daerah dapat dipidana kurungan paling lama 3 (tiga) tahun dan atau denda paling banyak 4 (dua) kali jumlah pajak yang terutang.