on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 24 Tahun 1989 tentang Pengesahan Agreement Between The Government Of The Republic Of Indonesia And The Government Of The German Democratic Republic On Economic And Technical Cooperation
Also known as: Keppres 24/1989 · Keppres No. 24 Tahun 1989 · Keppres Nomor 24 Tahun 1989
Keputusan Presiden ini bertujuan untuk mengesahkan perjanjian kerjasama ekonomi dan teknik antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Demokrasi Jerman. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk mendorong kegiatan dan pertumbuhan ekonomi nasional melalui kerjasama yang saling menguntungkan. Perjanjian ini ditandatangani di Jakarta pada tanggal 27 Januari 1989. Ketentuan substansial dari perjanjian ini mencakup promosi kerjasama ekonomi dan teknik antara kedua negara sesuai dengan hukum dan peraturan nasional masing-masing. Kerjasama ini melibatkan organisasi dan perusahaan negara maupun swasta dari kedua negara. Perjanjian ini juga mengatur pertukaran dokumentasi teknis dan informasi yang tidak boleh disebarluaskan kepada pihak ketiga tanpa persetujuan pihak yang menyediakan informasi tersebut.