For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 41/PERMENTAN/OT.040/8/2016 Tahun 2016

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 41/PERMENTAN/OT.040/8/2016 Tahun 2016 tentang Uraian Tugas Pekerjaan Unit Kerja Eselon IV Lingkup Direktorat Jenderal Perkebunan

Also known as: Permentan 41/PERMENTAN/OT.040/8/2016 · Permentan No. 41/PERMENTAN/OT.040/8/2016

Status:
Inactive
Effective Date:1 September 2016Publication Date:22 Agustus 2016
Aparatur Sipil Negara

Information

TypePeraturan Menteri Pertanian
ThemeUraian Tugas Pekerjaan Unit Kerja Eselon IV Lingkup Direktorat Jenderal Perkebunan
LocationKementerian Pertanian
Effective Date01 September 2016
Publication Date22 Agustus 2016
Place of EnactmentJakarta

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 55/Permentan/OT.140/9/2011 tentang Rincian Tugas Pekerjaan Unit Kerja Eselon IV lingkup Direktorat Jenderal Perkebunan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Peraturan Menteri Pertanian ini mengatur tentang uraian tugas pekerjaan unit kerja Eselon IV di lingkungan Direktorat Jenderal Perkebunan. Uraian tugas ini menjadi acuan dalam penyusunan rencana kerja, anggaran, target kinerja, dan pelaksanaan kegiatan. Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan peraturan ini akan diatur oleh Direktur Jenderal Perkebunan.

(-)

(-)