on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pengawasan Pangan Produk Rekayasa Genetik
Also known as: Peraturan BPOM 6/2018 · Peraturan BPOM No. 6 Tahun 2018 · Peraturan BPOM Nomor 6 Tahun 2018
Peraturan ini bertujuan untuk mengatur pengawasan terhadap pangan produk rekayasa genetik (PRG) guna menjamin keamanan, mutu, dan gizi pangan tersebut. Pelaku usaha yang memproduksi atau mengimpor pangan PRG wajib memenuhi persyaratan keamanan pangan dan mendapatkan persetujuan dari Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan setelah mendapat rekomendasi dari Komisi Keamanan Hayati Produk Rekayasa Genetik (KKH PRG). Pangan PRG yang diperdagangkan harus mencantumkan label yang sesuai, termasuk keterangan 'PRODUK REKAYASA GENETIK'. Peraturan ini juga mengatur tentang pengkajian keamanan pangan PRG, yang meliputi penilaian risiko terhadap kesehatan manusia, serta persyaratan dan prosedur pengajuan permohonan pengkajian keamanan pangan PRG.