For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Teluk Wondama Nomor 6 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Teluk Wondama Nomor 6 Tahun 2018 tentang Perizinan Dan Non Perizinan pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu

Also known as: Perda Kabupaten Teluk Wondama 6/2018 · Perda Kabupaten Teluk Wondama No. 6 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Teluk Wondama Nomor 6 Tahun 2018

Status:
Active
Effective Date:19 Desember 2018Publication Date:19 Desember 2018
Investasi & Penanaman ModalPerizinan & Pelayanan Publik

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerizinan Dan Non Perizinan pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
LocationPemerintah Kabupaten Teluk Wondama
Effective Date19 Desember 2018
Publication Date19 Desember 2018
Place of EnactmentRasieye

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain. (-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang perizinan dan non-perizinan di Kabupaten Teluk Wondama, dengan tujuan untuk mewujudkan pelayanan yang terpadu, mudah, murah, terbuka, cepat, tepat, pasti, efisien, efektif, dan partisipatif sesuai dengan prinsip kepemerintahan yang baik. Sasaran dari peraturan ini adalah meningkatkan kualitas pelayanan perizinan, mencegah korupsi, mendorong investasi, menghindari kesalahan prosedur, mensinkronkan perizinan antar sektor, mencapai kepuasan masyarakat, menghindari konflik hukum, dan mencapai kemudahan akses pelayanan perizinan.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Asas pelayanan perizinan dan non-perizinan yang meliputi keterbukaan, akuntabilitas, efisiensi dan efektivitas, kelestarian lingkungan, kesederhanaan dan kejelasan, kepastian waktu, kepastian hukum, keberlanjutan usaha dan persaingan yang sehat, serta profesionalitas.
  2. Fungsi perizinan sebagai instrumen pemerintah, yuridis preventif, pengendalian, koordinasi, pengawasan publik, dan pendapatan asli daerah.
  3. Subjek perizinan adalah orang dan/atau badan hukum, dengan objek perizinan adalah kegiatan yang menimbulkan dampak penting bagi lingkungan, tata ruang, masyarakat, potensi kerugian, bahaya, gangguan, ketertiban, serta berpengaruh terhadap ekonomi dan sosial.
  4. Pengelompokan jenis perizinan meliputi izin hotel, restoran, hiburan, travel, reklame, dan lain-lain, serta non-perizinan seperti insentif daerah, pelayanan informasi dan layanan pengaduan, dan pemanfaatan ruang dan lingkungan hidup.
  5. Tugas dan wewenang penyelenggara perizinan meliputi perumusan kebijakan teknis, pelaksanaan pelayanan perizinan, koordinasi dengan instansi terkait, pengkajian kebijakan perizinan, perumusan persyaratan izin, pengelolaan informasi, pemeriksaan persyaratan, penerbitan izin, pembinaan dan pengawasan, pengenaan sanksi administrasi, sosialisasi kebijakan, penyuluhan kepada masyarakat, pengelolaan pengaduan, dan survei lokasi.

1. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku produk hukum Daerah yang mengatur perizinan dan non perizinan masih berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan daerah ini. 2. Izin yang diterbitkan sebelum peraturan daerah ini berlaku masih tetap berlaku sampai dengan masa izin berakhir.

Jenis sanksi administrasi terhadap subyek izin meliputi: 1. penolakan izin; 2. penundaan izin; 3. pencabutan izin; 4. Peringatan; 5. Penutupan sementara usaha/kegiatan; dan 6. Denda administrasi;