Peraturan Menteri ini mengatur penyelenggaraan Satu Data Bidang Perdagangan. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (3), Pasal 8 ayat (3), Pasal 14 ayat (3), dan Pasal 15 ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menghasilkan data perdagangan yang akurat, mutakhir, terpadu, dan dapat dipertanggungjawabkan, serta mudah diakses dan dibagipakaikan.
Ketentuan substansial meliputi:
1. **Standar Data dan Metadata:**
* Standar Data ditetapkan oleh Pembina Data Tingkat Pusat berdasarkan usulan Produsen Data Perdagangan melalui Walidata Perdagangan.
* Metadata disusun dan diusulkan oleh Produsen Data Perdagangan kepada Walidata Perdagangan, disepakati dalam Forum Satu Data Bidang Perdagangan, dan ditetapkan oleh Pembina Data Tingkat Pusat.
2. **Struktur dan Format Data Perdagangan:**
* Struktur dan format data yang berlaku lintas instansi pusat/daerah ditetapkan sesuai peraturan perundang-undangan tentang Satu Data Indonesia.
* Struktur dan format data yang berlaku di Kementerian ditetapkan oleh Pembina Data Tingkat Pusat berdasarkan usulan Produsen Data Perdagangan dan telaahan Walidata Perdagangan.
3. **Walidata Perdagangan:**
* Bertugas mengumpulkan, memeriksa, dan mengelola data dari Produsen Data Perdagangan.
* Menyebarluaskan data, metadata, kode referensi, dan data induk melalui Portal Satu Data Indonesia.
* Membantu Pembina Data Tingkat Pusat dalam membina Produsen Data Perdagangan.
* Mengkoordinasikan usulan penyusunan Standar Data dan Metadata.
4. **Produsen Data Perdagangan:**
* Bertugas memberikan masukan mengenai Standar Data, Metadata, dan Interoperabilitas Data kepada Pembina Data Tingkat Pusat.
* Menghasilkan Data Perdagangan sesuai prinsip Satu Data Indonesia.
* Menyampaikan Data dan Metadata kepada Walidata Perdagangan.
5. **Forum Satu Data Bidang Perdagangan:**
* Diselenggarakan dan dikoordinasikan oleh Walidata Perdagangan.
* Bertugas melakukan komunikasi, koordinasi, dan pengambilan kesepakatan mengenai identifikasi data yang akan dikumpulkan, penentuan data prioritas, penentuan kode referensi dan data induk, identifikasi potensi interoperabilitas, usulan pembatasan akses data, dan permasalahan terkait pelaksanaan Satu Data Perdagangan.