For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Utara Nomor 5 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Utara Nomor 5 Tahun 2023 tentang Pertumbuhan Ekonomi Hijau

Also known as: Perda Provinsi Kalimantan Utara 5/2023 · Perda Provinsi Kalimantan Utara No. 5 Tahun 2023 · Perda Provinsi Kalimantan Utara Nomor 5 Tahun 2023

Status:
Active
Effective Date:25 Mei 2023Publication Date:25 Mei 2023
Perlindungan Lingkungan HidupKebijakan Perekonomian Nasional

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePertumbuhan Ekonomi Hijau
LocationPemerintah Provinsi Kalimantan Utara
Effective Date25 Mei 2023
Publication Date25 Mei 2023
Place of EnactmentTanjung Selor

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pertumbuhan Ekonomi Hijau di Provinsi Kalimantan Utara. Latar belakangnya adalah perlunya pengelolaan lingkungan alam yang lestari dan berkelanjutan yang diperkuat dengan perencanaan dan pemanfaatan sumber daya alam, pelindungan kualitas dan/atau fungsi lingkungan hidup, pengendalian dan pelestarian sumber daya alam, adaptasi dan mitigasi terhadap perubahan iklim yang saling terintegrasi. Tujuannya adalah untuk mewujudkan pembangunan yang berorientasi pada lingkungan, sejalan dengan Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2021.

Kebijakan ini mencakup arah kebijakan pertumbuhan ekonomi hijau yang berkelanjutan, inklusif, dan berketahanan, dengan ekosistem yang sehat dan produktif, hemat sumber daya alam, serta penurunan emisi Gas Rumah Kaca. Peraturan ini juga mengatur pendekatan perencanaan pertumbuhan ekonomi hijau yang inklusif, terintegrasi, dan berbasis data yang sahih. Rencana pertumbuhan ekonomi hijau mencakup efisiensi tata guna lahan, peningkatan akses masyarakat terhadap modal penghidupan, peningkatan produktivitas dan diversifikasi, perbaikan rantai nilai, peningkatan konektivitas dan skala ekonomi, restorasi lahan dan hutan terdegradasi, insentif jasa lingkungan, dan pemanfaatan inovasi teknologi ramah lingkungan.

Peraturan ini juga mengatur keserasian peruntukan dan pemanfaatan ruang, implementasi dan penataan pertumbuhan ekonomi hijau melalui penetapan dan pengembangan RTH, pemulihan ekosistem, pertanian berkelanjutan, pembangunan jaringan sistem pengelolaan lingkungan hidup, mitigasi dan adaptasi perubahan iklim, serta penanganan wilayah rawan konflik agraria. Pemerintah Daerah dan masyarakat memiliki tanggung jawab dalam penyelenggaraan pertumbuhan ekonomi hijau, dengan hak, kewajiban, dan peran serta yang jelas. Insentif diberikan bagi yang berprestasi, sementara disinsentif dikenakan bagi yang melanggar. Pelaksanaan peraturan ini dilakukan oleh Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Utara.

(-)

1. Setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 43 dipidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.