For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kotabaru No. 30 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kotabaru Nomor 30 Tahun 2013 tentang Izin Penyelenggaraan Reklame

Also known as: Perda Kabupaten Kotabaru 30/2013 · Perda Kabupaten Kotabaru No. 30 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Kotabaru Nomor 30 Tahun 2013

Status:
Active
Publication Date:17 Desember 2013
Perizinan & Pelayanan Publik

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeIzin Penyelenggaraan Reklame
LocationPemerintah Kabupaten Kotabaru
Effective Date-
Publication Date17 Desember 2013
Place of EnactmentKotabaru

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 05 Tahun 1999 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Dati II Kotabaru (Lembaran Daerah Kabupaten Dati II Kotabaru Tahun 1991 Nomor 02) 1. Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 15 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Kebersihan dan Keindahan di Kabupaten Kotabaru (Lembaran Daerah Kabupaten Kotabaru Tahun 2007 Nomor 15, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 12) 1. Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 19 Tahun 2007 tentang Urusan Pemerintahan Daerah Kabupaten Kotabaru (Lembaran Daerah Kabupaten Kotabaru Tahun 2007 Nomor 19) 1. Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 11 Tahun 2011 tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Kotabaru (Lembaran Daerah Kabupaten Kotabaru Tahun 2007 Nomor 11, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 04)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang izin penyelenggaraan reklame di Kabupaten Kotabaru. Latar belakangnya adalah perlunya pengendalian pemasangan reklame agar selaras dengan penataan ruang, pengelolaan lingkungan, norma masyarakat, dan peningkatan pendapatan daerah. Tujuannya adalah untuk memastikan reklame memperhatikan aspek teknis, estetika, dan kesusilaan, serta tidak mengganggu keamanan dan keselamatan warga.

Ketentuan substansial mencakup:

  1. Jenis-jenis reklame yang diperbolehkan, seperti reklame papan, kain, selebaran, berjalan, udara, apung, suara, film/slide, dan peragaan.
  2. Kawasan dan titik lokasi reklame yang ditentukan berdasarkan nilai strategis lokasi dan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati, dengan memperhatikan Rencana Tata Ruang Wilayah Daerah.
  3. Pembatasan atau peniadaan reklame di kawasan tertentu seperti kantor instansi pemerintah, kawasan pendidikan, tempat ibadah, taman kota, dan pasar limbur raya, kecuali dengan rekomendasi dan izin khusus.
  4. Persyaratan pemasangan reklame, yang harus dilakukan oleh perorangan atau badan hukum yang bergerak di bidang jasa media penyelenggaraan reklame (Advertising) dan mengikuti ketentuan teknis yang diatur dalam Peraturan Bupati.
  5. Prosedur perizinan reklame, yang meliputi objek dan subjek perizinan, permohonan melalui BPPT-PM, syarat-syarat perizinan (seperti kartu identitas, akta pendirian badan usaha, formulir pendaftaran, dan pembayaran pajak/retribusi daerah), jangka waktu izin, dan kewajiban pemegang izin (perpajakan, pemeliharaan, dan peniadaan setelah izin berakhir).

Peraturan ini juga mengatur larangan terhadap pelaku usaha periklanan untuk memproduksi iklan yang mengelabui konsumen, melanggar etika, atau melanggar peraturan perundang-undangan.

1. Reklame yang telah terpasang/didirikan sebelum Peraturan Daerah ini dan telah memiliki Izin berdasarkan ketentuan yang berlaku sebelum Peraturan Daerah ini, dianggap telah memiliki izin menurut Peraturan Daerah ini dan berlaku sampai masa izinnya berakhir. 2. Bagi reklame yang telah ada sebelum Peraturan Daerah ini berlaku, yang belum memiliki Izin Penyelenggaraan Reklame, paling lambat 3 (tiga) bulan, terhitung sejak tanggal diundangan Peraturan Daerah ini diwajibkan telah memiliki Izin Penyelenggaraan Reklame dengan syarat-syarat tercantum dalam Peraturan Daerah.

1. Setiap orang dan/atau penyelenggara reklame yang tidak memenuhi kewajiban dalam penyelenggaraan reklame sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Daerah ini dikenai sanksi administratif dan/atau sanksi pidana. 2. Sanksi administratif dapat berupa: peringatan tertulis, pembatasan kegiatan, penghentian sementara/tetap pekerjaan konstruksi, pembekuan izin, pencabutan izin, atau perintah pembongkaran bangunan reklame. 3. Selain sanksi administratif, dapat dikenakan denda paling banyak 20% dari nilai reklame. 4. Pelanggaran terhadap Pasal 27 (iklan yang mengandung unsur negatif) dipidana sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan. 5. Penyelenggaraan reklame tanpa izin dapat dikenakan pidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp.50.000.000,-