Peraturan Menteri Sosial ini bertujuan untuk memberikan petunjuk pelaksanaan penyelesaian kerugian negara terhadap bendahara di lingkungan Kementerian Sosial. Latar belakangnya adalah untuk menjamin pengamanan keuangan negara serta disiplin dan tanggung jawab pegawai akibat tindakan melawan hukum oleh bendahara yang menyebabkan kerugian negara. Peraturan ini membentuk Tim Penyelesaian Kerugian Negara (TPKN) yang bertugas membantu Menteri Sosial dalam menyelesaikan kerugian negara yang pembebanannya ditetapkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). TPKN memiliki fungsi menginventarisasi kasus kerugian negara, menghitung jumlah kerugian, mengumpulkan bukti-bukti, menginventarisasi harta kekayaan bendahara, menyelesaikan kerugian melalui Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak (SKTJM), memberikan pertimbangan kepada Menteri, menatausahakan penyelesaian kerugian, dan menyampaikan laporan kepada Menteri dan BPK. Kepala Satuan Kerja wajib melaporkan kerugian negara kepada Menteri. Bendahara yang melakukan perbuatan melawan hukum dapat dibebastugaskan sementara. Mekanisme penyelesaian kerugian negara meliputi verifikasi dokumen, pembuatan SKTJM, penerbitan Surat Keputusan Pembebanan Kerugian Negara Sementara, penerbitan SK-PBW oleh BPK, dan penerbitan Surat Keputusan Pembebanan oleh BPK. Bendahara wajib mengganti kerugian negara, dan jika tidak, dapat dilakukan penyitaan harta kekayaan dan pemotongan penghasilan. Penyelesaian kerugian negara yang bersumber dari perhitungan Ex Officio juga diatur dalam peraturan ini. Kewajiban bendahara untuk membayar ganti rugi dapat menjadi kadaluwarsa.