Peraturan Daerah ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Grobogan Tahun Anggaran 2014. Perubahan ini meliputi penyesuaian pada pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah.
*Latar Belakang dan Tujuan:*
Perubahan APBD dilakukan karena perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, pergeseran antar unit organisasi, kegiatan, dan jenis belanja, serta adanya sisa lebih tahun anggaran sebelumnya yang harus disesuaikan dan tindak lanjut hasil pemeriksaan.
*Ketentuan Substansial:*
- **Pendapatan Daerah:** Mengalami peningkatan sebesar Rp. 53.083.875.000,00 sehingga total pendapatan menjadi Rp. 1.642.386.125.000,00. Peningkatan ini berasal dari Pendapatan Asli Daerah, Dana Perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah.
- **Belanja Daerah:** Mengalami peningkatan sebesar Rp. 158.466.047.250,00 sehingga total belanja menjadi Rp. 1.788.253.908.250,00. Belanja daerah terdiri dari belanja tidak langsung dan belanja langsung, dengan peningkatan signifikan pada belanja pegawai, hibah, dan bantuan keuangan.
- **Pembiayaan Daerah:** Terdapat surplus (defisit) setelah perubahan sebesar Rp.(145.867.783.250,00). Penerimaan pembiayaan bertambah sebesar Rp. 111.682.172.250,00 menjadi Rp. 168.104.939.250,00, terutama dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Anggaran Sebelumnya (SILPA). Pengeluaran pembiayaan bertambah sebesar Rp. 6.300.000.000,00 menjadi Rp. 22.237.156.000,00, yang dialokasikan untuk penyertaan modal (investasi) pemerintah daerah dan pemberian pinjaman daerah.
Peraturan ini juga merinci perubahan pada setiap jenis pendapatan dan belanja, termasuk pajak daerah, retribusi daerah, dana bagi hasil, dana alokasi umum, dana alokasi khusus, pendapatan hibah, dana penyesuaian, bantuan keuangan, belanja pegawai, belanja bunga, belanja subsidi, belanja hibah, belanja bantuan sosial, belanja bantuan keuangan, dan belanja tidak terduga. Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini memberikan uraian lebih lanjut mengenai perubahan anggaran.