Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 8 Tahun 2017 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kota Depok Tahun 2017-2025 menetapkan kerangka kerja untuk pengembangan kepariwisataan di Kota Depok. Tujuan utamanya adalah untuk menjadikan Ripparkot sebagai pedoman dalam penyelenggaraan pembangunan kepariwisataan Kota yang terencana, terpadu, dan berkelanjutan. Peraturan ini bertujuan untuk menetapkan kawasan strategis dan kawasan pengembangan pariwisata Kota, menjadi pedoman perencanaan detail pembangunan pariwisata Kota, dan menjadi pedoman untuk penyelenggaraan pembangunan kepariwisataan Kota.
Kebijakan ini mencakup empat bidang utama pembangunan kepariwisataan: pembangunan destinasi pariwisata, pembangunan industri pariwisata, pembangunan pemasaran pariwisata, dan pembangunan kelembagaan kepariwisataan. Pembangunan destinasi pariwisata meliputi pengembangan daya tarik wisata sejarah dan budaya, alam perkotaan, dan ilmu pengetahuan. Pembangunan industri pariwisata berfokus pada peningkatan kualitas usaha mikro, kecil, dan menengah. Pembangunan pemasaran pariwisata bertujuan untuk meningkatkan kualitas dan efektivitas pemasaran melalui teknologi informasi. Pembangunan kelembagaan kepariwisataan mencakup pengembangan struktur kelembagaan pemerintahan dan sumber daya manusia.
Peraturan ini juga menetapkan prinsip-prinsip pembangunan kepariwisataan yang berkelanjutan, berbudaya, terpadu, berbasis masyarakat, dan berkearifan lokal. Visi pembangunan kepariwisataan adalah menjadikan Depok sebagai destinasi pariwisata perkotaan yang berkelanjutan dan berdaya saing nasional dan internasional.