Peraturan Menteri ini menetapkan Pedoman Umum Pemberian Penghargaan Adhikarya Pangan Nusantara (APN) Tahun 2016. Penghargaan APN bertujuan untuk menumbuhkan semangat dan partisipasi masyarakat serta memberikan motivasi kepada aparatur pemerintah dalam mewujudkan kedaulatan pangan, kemandirian pangan, dan ketahanan pangan. Sasaran pemberian penghargaan adalah masyarakat (perseorangan, kelompok, kelembagaan, pelaku usaha pangan) dan pemerintah (aparatur, pejabat pemerintah).
Penghargaan APN diberikan dalam bentuk trofi, piagam, dan hadiah. Kategori penghargaan meliputi: Pelopor Ketahanan Pangan, Pemangku Ketahanan Pangan, Pelaku Pembangunan Ketahanan Pangan, Pelayanan Ketahanan Pangan, dan Pembina Ketahanan Pangan. Penyelenggaraan penghargaan dilakukan secara berjenjang oleh Dewan Ketahanan Pangan (DKP) mulai dari tingkat kabupaten/kota, provinsi, hingga pusat.
Proses pemberian penghargaan meliputi penjaringan/pengusulan calon penerima, verifikasi, penilaian, dan penetapan penerima. Kriteria penilaian mencakup pemenuhan persyaratan, jenis kegiatan, tingkat kebaruan dan kreativitas, cakupan kegiatan, frekuensi dan intensitas kegiatan, jangka waktu kegiatan, swadana/swadaya masyarakat, tingkat keberhasilan, prakarsa dan motivasi, serta manfaat dan dampak terhadap lingkungan sosial dan ekonomi. Penerima penghargaan ditentukan melalui penetapan (untuk kategori Pelopor dan Pemangku) dan perlombaan (untuk kategori lainnya).