on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lahat Nomor 6 Tahun 2014 tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Bukit Selero
Also known as: Perda Kabupaten Lahat 6/2014 · Perda Kabupaten Lahat No. 6 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Lahat Nomor 6 Tahun 2014
Peraturan Daerah ini membentuk Perusahaan Daerah Bukit Serelo Lahat sebagai badan hukum yang bergerak di bidang jasa perhotelan, pariwisata, perdagangan umum, industri pertambangan, dan transportasi. Modal perusahaan daerah berasal dari kekayaan Pemerintah Kabupaten yang dipisahkan, dengan modal dasar Rp 21.619.065.868. Perusahaan dipimpin oleh Direksi yang diangkat dan diberhentikan oleh Bupati berdasarkan usul Badan Pengawas. Direksi bertugas mengelola perusahaan, menyelenggarakan administrasi, dan menyampaikan laporan kepada Badan Pengawas. Badan Pengawas bertugas mengawasi Direksi dan memberikan saran kepada Bupati. Laba bersih perusahaan daerah dialokasikan untuk APBD, cadangan umum, jasa produksi karyawan, dana sosial dan pendidikan, serta dana pensiun pegawai.