For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Gunungsitoli Nomor 6 Tahun 2021

Peraturan Daerah (Perda) Kota Gunungsitoli Nomor 6 Tahun 2021 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 8 TAHUN 2016 TENTANG PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH KOTA GUNUNGSITOLI

Also known as: Perda Kota Gunungsitoli 6/2021 · Perda Kota Gunungsitoli No. 6 Tahun 2021 · Perda Kota Gunungsitoli Nomor 6 Tahun 2021

Status:
Active
Effective Date:22 Oktober 2021Publication Date:22 Oktober 2021
Struktur Organisasi Pemerintah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 8 TAHUN 2016 TENTANG PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH KOTA GUNUNGSITOLI
LocationPemerintah Kota Gunungsitoli
Effective Date22 Oktober 2021
Publication Date22 Oktober 2021
Place of EnactmentGunungsitoli

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Gunungsitoli Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Gunungsitoli (Lembaran Daerah Kota Gunungsitoli Tahun 2016 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Kota Gunungsitoli Nomor 47), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Gunungsitoli Nomor 7 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Gunungsitoli Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Gunungsitoli (Lembaran Daerah Kota Gunungsitoli Tahun 2019 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kota Gunungsitoli Nomor 72).

Peraturan Daerah Kota Gunungsitoli ini mengatur tentang perubahan kedua atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 mengenai Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Gunungsitoli. Latar belakang perubahan ini adalah untuk menindaklanjuti Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah serta Pasal 109 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, yang mengharuskan penyesuaian kembali atau perubahan terhadap Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016. Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi pembentukan Perangkat Daerah dengan susunan yang baru, termasuk Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Inspektorat Daerah, Dinas Daerah (yang terdiri dari berbagai dinas seperti Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, dan lainnya), Badan Daerah (seperti Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah, Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah, dan lainnya), serta Kecamatan. Peraturan ini juga mengatur tentang Unit Pelaksana Teknis Dinas Daerah di bidang kesehatan, staf ahli Wali Kota, serta menghapus beberapa pasal yang dianggap tidak relevan.

(-)

(-)