on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Undang-undang (UU) Nomor 9 Tahun 1961 tentang Pengumpulan Uang atau Barang
Also known as: UU 9/1961 · UU No. 9 Tahun 1961 · UU Nomor 9 Tahun 1961
Undang-Undang ini mengatur tentang pengumpulan uang atau barang dari masyarakat untuk pembangunan kesejahteraan sosial, mental/agama/kerohanian, jasmani, dan kebudayaan. Pengumpulan uang atau barang memerlukan izin dari pejabat yang berwenang, kecuali yang diwajibkan oleh hukum agama, hukum adat, atau kebiasaan, atau diselenggarakan dalam lingkungan terbatas. Izin diberikan kepada perkumpulan atau organisasi kemasyarakatan yang tidak bertentangan dengan perundang-undangan. Pejabat yang berwenang memberikan izin adalah Menteri Kesejahteraan Sosial, Gubernur, atau Bupati/Walikota, sesuai dengan luas wilayah pengumpulan. Permohonan izin diajukan kepada pejabat pemberi izin dengan mencantumkan maksud, cara penyelenggaraan, penyelenggara, batas waktu, luas wilayah, dan cara penyaluran. Pemberi izin dapat menolak permohonan setelah mendengar pendapat Panitia Pertimbangan. Keputusan penolakan oleh Gubernur atau Menteri Kesejahteraan Sosial bersifat final.