on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Ambon Nomor 9 Tahun 2012 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan
Also known as: Perda Kota Ambon 9/2012 · Perda Kota Ambon No. 9 Tahun 2012 · Perda Kota Ambon Nomor 9 Tahun 2012
Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 9 Tahun 2012 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) ditetapkan dengan tujuan untuk meningkatkan pendapatan asli daerah sebagai sumber pembiayaan pelaksanaan pemerintahan daerah dan pelayanan kepada masyarakat. Latar belakangnya adalah Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 yang mengamanatkan BPHTB sebagai pajak daerah yang harus diatur dengan Peraturan Daerah.
Peraturan ini mengatur tentang:
Peraturan ini juga mengatur mengenai tata cara pembayaran dan penagihan, keberatan dan banding, pengurangan dan keringanan pajak, pembetulan ketetapan pajak, kadaluwarsa penagihan, serta ketentuan pidana.