For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pagar Alam Nomor 3 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kota Pagar Alam Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Pagar Alam Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Pagar Alam

Also known as: Perda Kota Pagar Alam 3/2020 · Perda Kota Pagar Alam No. 3 Tahun 2020 · Perda Kota Pagar Alam Nomor 3 Tahun 2020

Status:
Active
Effective Date:2 Juni 2020Publication Date:2 Juni 2020
Aparatur Sipil NegaraStruktur Organisasi Pemerintah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Atas Peraturan Daerah Kota Pagar Alam Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Pagar Alam
LocationPemerintah Kota Pagar Alam
Effective Date02 Juni 2020
Publication Date02 Juni 2020
Place of EnactmentPagar Alam

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Pagar Alam Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Pagar Alam.

Peraturan Daerah Kota Pagar Alam ini mengubah Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Pagar Alam. Perubahan tersebut meliputi penambahan angka 4 pada Pasal 3 huruf e, sehingga Badan Kesatuan Bangsa dan Politik menjadi bagian dari Badan Daerah Kota Pagar Alam yang melaksanakan fungsi kesatuan bangsa dan politik. Selain itu, Pasal 11 dihapus. Perangkat Daerah Kota Pagar Alam terdiri dari Sekretariat Daerah Kota, Sekretariat DPRD Kota, Inspektorat Daerah Kota, Dinas Daerah Kota, dan Badan Daerah Kota. Dinas Daerah Kota terdiri dari berbagai dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di berbagai bidang seperti pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum, perumahan, sosial, pengendalian penduduk, ketahanan pangan, lingkungan hidup, kependudukan, perhubungan, komunikasi dan informatika, perindustrian, pertanian, pariwisata, perpustakaan, pemuda dan olahraga, serta penanaman modal dan tenaga kerja. Badan Daerah Kota terdiri dari Badan Keuangan Daerah, Badan Perencana Pembangunan Daerah (BAPPEDA), Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia, dan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik.

(-)

(-)