Peraturan Daerah Kota Pagar Alam ini mengubah Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Pagar Alam. Perubahan tersebut meliputi penambahan angka 4 pada Pasal 3 huruf e, sehingga Badan Kesatuan Bangsa dan Politik menjadi bagian dari Badan Daerah Kota Pagar Alam yang melaksanakan fungsi kesatuan bangsa dan politik. Selain itu, Pasal 11 dihapus. Perangkat Daerah Kota Pagar Alam terdiri dari Sekretariat Daerah Kota, Sekretariat DPRD Kota, Inspektorat Daerah Kota, Dinas Daerah Kota, dan Badan Daerah Kota. Dinas Daerah Kota terdiri dari berbagai dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di berbagai bidang seperti pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum, perumahan, sosial, pengendalian penduduk, ketahanan pangan, lingkungan hidup, kependudukan, perhubungan, komunikasi dan informatika, perindustrian, pertanian, pariwisata, perpustakaan, pemuda dan olahraga, serta penanaman modal dan tenaga kerja. Badan Daerah Kota terdiri dari Badan Keuangan Daerah, Badan Perencana Pembangunan Daerah (BAPPEDA), Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia, dan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik.