on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kutai Timur Nomor 06 Tahun 2016 tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing
Also known as: Perda Kabupaten Kutai Timur 06/2016 · Perda Kabupaten Kutai Timur No. 06 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Kutai Timur Nomor 06 Tahun 2016
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) di Kabupaten Kutai Timur. Latar belakang penetapan peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengendalian Lalu Lintas dan Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing.
Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memungut retribusi atas pemberian perpanjangan IMTA kepada pemberi kerja tenaga kerja asing. Objek retribusi adalah pemberian perpanjangan IMTA, dengan pengecualian bagi instansi pemerintah, perwakilan negara asing, badan-badan internasional, lembaga sosial, lembaga keagamaan, dan jabatan-jabatan tertentu di lembaga pendidikan. Subjek retribusi adalah pemberi kerja tenaga kerja asing yang mendapatkan pelayanan perpanjangan IMTA.
Peraturan ini menetapkan bahwa Retribusi Perpanjangan IMTA termasuk golongan retribusi perizinan tertentu. Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan jumlah penerbitan dan jangka waktu perpanjangan IMTA. Tarif retribusi ditetapkan sebesar USD 100.00 per orang per bulan, dan perubahan tarif dapat ditetapkan dengan Peraturan Bupati. Pembayaran retribusi dilakukan di kas daerah atau tempat lain yang ditunjuk oleh Bupati, dan harus dilunasi sekaligus untuk 12 bulan. Jika tenaga kerja asing bekerja kurang dari 12 bulan, kelebihan pembayaran akan dikembalikan.
Peraturan ini juga mengatur tata cara pembayaran, penagihan, penyelesaian keberatan, pembetulan ketetapan retribusi, pengembalian kelebihan pembayaran retribusi, pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi, serta kedaluwarsa penagihan. Selain itu, diatur pula mengenai tata cara pemeriksaan retribusi, masa retribusi, saat retribusi terutang, penetapan retribusi, tata cara pemungutan, insentif pemungutan, pemanfaatan penerimaan retribusi, dan penyidikan.