For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lampung Selatan Nomor 01 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lampung Selatan Nomor 01 Tahun 2018 tentang PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN LAMPUNG SELATAN TAHUN ANGGARAN 2017

Also known as: Perda Kabupaten Lampung Selatan 01/2018 · Perda Kabupaten Lampung Selatan No. 01 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Lampung Selatan Nomor 01 Tahun 2018

Status:
Active
Effective Date:24 Agustus 2018Publication Date:24 Agustus 2018
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN LAMPUNG SELATAN TAHUN ANGGARAN 2017
LocationPemerintah Kabupaten Lampung Selatan
Effective Date24 Agustus 2018
Publication Date24 Agustus 2018
Place of EnactmentKalianda

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 18, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4972) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2018 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6177);

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Lampung Selatan Tahun Anggaran 2017. Laporan keuangan yang menjadi bagian dari pertanggungjawaban ini meliputi laporan realisasi anggaran, laporan perubahan saldo anggaran lebih, neraca, laporan operasional, laporan arus kas, laporan perubahan ekuitas, dan catatan atas laporan keuangan. Laporan realisasi anggaran mencakup pendapatan sebesar Rp. 2.075.754.051.451,67 dan belanja sebesar Rp. 2.072.627.427.204,19, menghasilkan surplus sebesar Rp. 3.126.624.247,48. Pembiayaan terdiri dari penerimaan sebesar Rp. 140.023.885.140,89 dan pengeluaran sebesar Rp. 32.563.498.863,16, dengan pembiayaan netto sebesar Rp. 107.460.386.277,73.

Neraca per 31 Desember 2017 menunjukkan jumlah aset sebesar Rp. 3.260.945.129.318,15, jumlah kewajiban sebesar Rp. 128.219.357.183,00, dan jumlah ekuitas sebesar Rp. 3.132.725.772.135,15. Laporan operasional mencatat pendapatan sebesar Rp. 1.910.701.844.815,10 dan beban sebesar Rp. 1.489.233.634.604,05, menghasilkan surplus operasional sebesar Rp. 421.468.210.211,05. Laporan arus kas menunjukkan saldo awal kas sebesar Rp. 140.023.885.140,89 dan saldo akhir kas sebesar Rp. 110.587.010.525,21. Laporan perubahan ekuitas mencatat ekuitas awal sebesar Rp. 2.773.611.228.052,26 dan ekuitas akhir sebesar Rp. 3.132.725.772.135,15.

Peraturan ini juga mencantumkan lampiran-lampiran yang berisi rincian lebih lanjut dari laporan-laporan keuangan tersebut, termasuk rekapitulasi anggaran, daftar piutang daerah, daftar penyertaan modal, dan daftar aset tetap daerah. Bupati diberikan kewenangan untuk menetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD sebagai rincian lebih lanjut.

(-)

(-)