For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 326 Tahun 1964

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 326 Tahun 1964 tentang Perpanjangan Waktu Kerja Panitia Negara Perancang Peraturan Tindak Pidana Ekonomi

Also known as: Keppres 326/1964 · Keppres No. 326 Tahun 1964 · Keppres Nomor 326 Tahun 1964

Status:
Active
Effective Date:28 Desember 1964Publication Date:28 Desember 1964
Organisasi Komisi & Badan Negara

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePerpanjangan Waktu Kerja Panitia Negara Perancang Peraturan Tindak Pidana Ekonomi
LocationPemerintah Pusat
Effective Date28 Desember 1964
Publication Date28 Desember 1964
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: (-) Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 211 tahun 1964, dengan memperpanjang waktu kerja Panitia Negara Perancang Peraturan Tindak Pidana Ekonomi selama tiga bulan.

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk memperpanjang waktu kerja Panitia Negara Perancang Tindak Pidana Ekonomi yang sebelumnya ditetapkan dalam Keputusan Presiden No. 211 tahun 1964. Perpanjangan ini diberikan selama tiga bulan untuk menyelesaikan rancangan undang-undang terkait tindak pidana ekonomi. Selain itu, keputusan ini juga menetapkan kebijakan penyimpangan dari ketentuan dalam Keputusan Menteri Pertama No. 58/P.M./1963, dengan menetapkan honorarium bagi Ketua, Anggota, dan Sekretaris Panitia sebesar Rp. 10.000,- per bulan, yang dibebankan pada Anggaran Belanja Sekretariat Negara.

(-)

(-)