Peraturan Walikota Metro ini mengatur tentang penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM) di Kota Metro. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 100 Tahun 2018 tentang Penerapan Standar Pelayanan Minimal dan sebagai pedoman bagi SKPD dalam penyelenggaraan layanan kepada masyarakat.
Ketentuan substansial mencakup:
1. Jenis pelayanan dasar yang wajib dipenuhi, meliputi pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan kesetaraan, berbagai pelayanan kesehatan, pemenuhan kebutuhan pokok air minum, penyediaan pelayanan pengolahan air limbah domestik, penyediaan dan rehabilitasi rumah layak huni, fasilitasi penyediaan rumah layak huni bagi masyarakat yang terkena relokasi program pemerintah daerah, pelayanan ketenteraman dan ketertiban umum, pelayanan informasi rawan bencana, pelayanan pencegahan dan kesiapsiagaan terhadap bencana, pelayanan penyelamatan dan evakuasi korban bencana dan kebakaran, rehabilitasi sosial dasar, serta perlindungan dan jaminan sosial pada saat dan setelah tanggap darurat bencana.
2. Tahapan penerapan SPM yang meliputi pengumpulan data, penghitungan kebutuhan pemenuhan pelayanan dasar, penyusunan rencana pemenuhan pelayanan dasar, dan pelaksanaan pemenuhan pelayanan dasar.
3. Pembentukan Tim Penerapan SPM Kota Metro yang bertugas menyusun rencana aksi, melakukan koordinasi, mengkoordinasikan pendataan dan sinkronisasi data, mengkoordinasikan integrasi SPM ke dalam dokumen perencanaan dan penganggaran, mengkoordinasikan sumber pendanaan, melakukan pemantauan dan evaluasi, melakukan sosialisasi, menerima dan menindaklanjuti pengaduan masyarakat, serta mengkoordinasikan pencapaian berdasarkan laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah.
4. Pembiayaan penerapan SPM dibebankan pada APBD Kota Metro dan sumber lainnya yang sah.