For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 120 Tahun 2015

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 120 Tahun 2015 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan Persero PT Pindad

Also known as: PP 120/2015 · PP No. 120 Tahun 2015 · PP Nomor 120 Tahun 2015

Status:
Active
Effective Date:28 Desember 2015Publication Date:23 Desember 2015
Investasi & Penanaman ModalBadan Usaha Milik Negara

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePenambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan Persero PT Pindad
LocationPemerintah Pusat
Effective Date28 Desember 2015
Publication Date23 Desember 2015
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk memperbaiki struktur permodalan dan meningkatkan kapasitas usaha Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pindad. Hal ini dilakukan dalam rangka memperkuat industri alat utama sistem persenjataan dan produk industri lainnya, serta mendukung Poros Maritim. Penambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia ke dalam modal saham PT Pindad bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2015. Nilai penambahan penyertaan modal tersebut sebesar Rp700.000.000.000,00. Kebijakan ini diambil berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (4) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara.

(-)

(-)