For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bogor No. 10 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kota Bogor Nomor 10 Tahun 2014 tentang PENYELENGGARAAN JALAN

Also known as: Perda Kota Bogor 10/2014 · Perda Kota Bogor No. 10 Tahun 2014 · Perda Kota Bogor Nomor 10 Tahun 2014

Status:
Active
Effective Date:24 Desember 2014Publication Date:24 Desember 2014
Lalu Lintas & Prasarana Jalan

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePENYELENGGARAAN JALAN
LocationPemerintah Kota Bogor
Effective Date24 Desember 2014
Publication Date24 Desember 2014
Place of EnactmentBogor

Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 4 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 3 Tahun 2010 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Bogor Tahun 2014 Nomor 2 Seri D).

Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 10 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Jalan bertujuan untuk mewujudkan kepastian hukum dalam penyelenggaraan, pengaturan, pembangunan, pengawasan, dan pembinaan jalan. Latar belakangnya adalah jalan sebagai prasarana transportasi penting dalam pengembangan daerah dan pelayanan masyarakat, serta kewenangan Pemerintah Daerah berdasarkan Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan. Ketentuan substansial mencakup: 1. **Pengelolaan Jalan Daerah:** Pemerintah Daerah memiliki wewenang pengaturan, pembinaan, pembangunan, dan pengawasan jalan. Pengaturan meliputi perumusan kebijakan, penyusunan pedoman operasional, penetapan status jalan, dan penyusunan perencanaan jaringan jalan. Pembinaan meliputi pemberian bimbingan, izin, rekomendasi, dan pengembangan teknologi terapan. Pembangunan meliputi pemrograman, penganggaran, perencanaan teknis, pengadaan tanah, pelaksanaan konstruksi, serta pengoperasian dan pemeliharaan jalan. 2. **Bagian Jalan:** Terdiri dari ruang manfaat jalan (badan jalan, saluran tepi, ambang pengaman), ruang milik jalan (ruang manfaat jalan dan sejalur tanah tertentu), dan ruang pengawasan jalan. Pemanfaatan ruang-ruang ini diatur untuk menjaga fungsi jalan. 3. **Pemanfaatan Jalan Daerah:** Meliputi bangunan utilitas, penanaman pohon, dan prasarana moda transportasi lain. Pemanfaatan ini harus sesuai dengan persyaratan teknis dan mengutamakan kepentingan umum. 4. **Peran, Fungsi, dan Status Jalan Daerah:** Jalan memiliki peran penting dalam berbagai bidang. Sistem jaringan jalan terdiri dari primer dan sekunder. Fungsi jalan dibedakan berdasarkan sistem jaringan jalan. Status jalan ditetapkan oleh Walikota. 5. **Penyusunan Perencanaan Jaringan Jalan Kota:** Didasarkan pada prinsip-prinsip kemanfaatan, keamanan, keserasian, dan lain-lain. Perencanaan umum meliputi rencana jangka panjang dan jangka menengah. 6. **Izin, Dispensasi, dan Rekomendasi:** Pemanfaatan ruang manfaat jalan dan ruang milik jalan memerlukan izin. Penggunaan ruang manfaat jalan yang memerlukan perlakuan khusus memerlukan dispensasi. Pemanfaatan ruang pengawasan jalan memerlukan rekomendasi. 7. **Laik Fungsi Jalan:** Persyaratan teknis dan administrasi harus dipenuhi. 8. **Pemeliharaan dan Penilikan Jalan:** Penyelenggara jalan wajib menyusun rencana pemeliharaan jalan. Penilikan jalan meliputi pengamatan, pelaporan, dan pengusulan tindakan. 9. **Peran Masyarakat:** Masyarakat dapat memberikan masukan, berperan serta dalam penyelenggaraan jalan, dan memperoleh informasi.

1. Setiap kegiatan pemanfaatan Ruang milik jalan dan Ruang manfaat jalan yang sudah ada sebelum ditetapkannya Peraturan Daerah ini harus menyesuaikan dengan ketentuan Peraturan Daerah ini paling lambat 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.

1. Pelanggaran terhadap Pasal 66 ayat (3) dan Pasal 67 ayat (2) dan (3) dapat dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis, daya paksa polisional, denda administrasi (maksimal Rp50.000.000,00), pembekuan izin/dispensasi, atau pencabutan izin/dispensasi. 2. Pelanggaran terhadap Pasal 38, Pasal 43, dan Pasal 45 (1) dapat digugat secara perdata dengan tuntutan ganti kerugian. 3. Pelanggaran terhadap Pasal 38, Pasal 43, dan Pasal 45 (1) dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp50.000.000,00. 4. Penggunaan trotoar yang mengganggu fungsi pejalan kaki dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp50.000.000,00.