For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bogor Nomor 6 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bogor Nomor 6 Tahun 2011 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN

Also known as: Perda Kabupaten Bogor 6/2011 · Perda Kabupaten Bogor No. 6 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Bogor Nomor 6 Tahun 2011

Status:
Inactive
Effective Date:18 April 2011Publication Date:18 April 2011
Sistem Pendidikan Nasional

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePENYELENGGARAAN PENDIDIKAN
LocationPemerintah Kabupaten Bogor
Effective Date18 April 2011
Publication Date18 April 2011
Place of EnactmentCibinong

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain secara eksplisit. (-)

Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 6 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Pendidikan bertujuan untuk meningkatkan pemerataan kesempatan dan perluasan akses masyarakat dalam pendidikan, meningkatkan mutu, relevansi, dan daya saing pendidikan, serta meningkatkan efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas pengelolaan pendidikan. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: - **Pengelolaan Pendidikan:** Pemerintah Daerah bertanggung jawab mengelola sistem pendidikan di daerah, menetapkan kebijakan daerah di bidang pendidikan, mengarahkan, membimbing, mensupervisi, mengawasi, mengkoordinasikan, memantau, mengevaluasi, dan mengendalikan penyelenggaraan satuan, jalur, jenjang, dan jenis pendidikan. Penyelenggara satuan pendidikan yang didirikan masyarakat bertanggung jawab terhadap pengelolaan satuan dan/atau program pendidikan yang diselenggarakan. - **Wajib Belajar:** Pemerintah Daerah wajib menjamin akses layanan pendidikan bagi anak usia sekolah melalui program wajib belajar pendidikan dasar. - **Jalur, Jenjang, dan Jenis Pendidikan:** Jalur pendidikan terdiri atas pendidikan formal, nonformal, dan informal. Jenjang pendidikan formal terdiri atas pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. Jenis pendidikan mencakup pendidikan umum, kejuruan, vokasi, keagamaan, pendidikan khusus dan layanan khusus. - **Pendidik dan Tenaga Kependidikan:** Pendidik dan tenaga kependidikan wajib memenuhi kualifikasi akademik, kompetensi, dan sertifikat profesi. Pemerintah Daerah menyediakan anggaran untuk kesejahteraan pendidik dan tenaga kependidikan. - **Kurikulum:** Kurikulum tingkat satuan/program pendidikan dikembangkan sesuai dengan karakteristik satuan pendidikan, daerah, sosial budaya masyarakat setempat, dan peserta didik. - **Sarana dan Prasarana:** Setiap satuan pendidikan wajib memiliki sarana dan prasarana pendidikan untuk menunjang proses pembelajaran yang teratur dan berkelanjutan. - **Pembiayaan:** Pembiayaan penyelenggaraan pendidikan menjadi tanggung jawab bersama antara Pemerintah, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Daerah, Masyarakat, dan Orang tua peserta didik. - **Peran Serta Masyarakat:** Peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan pendidikan meliputi peran serta perseorangan, kelompok, keluarga, organisasi profesi, pengusaha dan organisasi kemasyarakatan. - **Pendirian, Penggabungan, Perubahan Nama, dan Penutupan Satuan Pendidikan:** Setiap satuan pendidikan formal dan nonformal yang didirikan wajib memperoleh izin dari pemerintah daerah. - **Bahasa Pengantar:** Bahasa Indonesia sebagai Bahasa Negara menjadi bahasa pengantar pada satuan pendidikan. Bahasa Sunda sebagai bahasa daerah dapat digunakan sebagai bahasa pengantar dalam tahap awal pendidikan. - **Pengawasan dan Penjaminan Mutu Pendidikan:** Pemerintah Daerah, Dewan Pendidikan Daerah, dan komite sekolah/madrasah melakukan pengawasan atas penyelenggaraan pendidikan pada semua jenjang dan jenis pendidikan. - **Kerjasama:** Pemerintah Daerah berwenang menjalin kerjasama dengan berbagai pihak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. - **Penilaian, Evaluasi, Akreditasi, dan Sertifikasi:** Penilaian penyelenggaraan pendidikan meliputi penilaian hasil belajar, penilaian penyelenggaraan satuan pendidikan, dan penilaian kinerja pendidik, tenaga kependidikan dan kepala satuan pendidikan.

1. Unit Pelaksana Teknis Kurikulum (UPTK) masih tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dibentuknya Unit baru berdasarkan Peraturan Daerah ini. 2. Satuan/program pendidikan wajib menyesuaikan dengan peraturan daerah ini paling lama 3 (tiga) tahun. 3. Standar Kualifikasi Pendidik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 dan Standar Tenaga Kependidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 berlaku efektif 4 (empat) tahun sejak berlakunya Peraturan Daerah ini.

1. Satuan pendidikan yang melanggar Pasal 13, 14, 88, 89, 90, 91, dan 105 diberikan teguran tertulis 3 kali. 2. Jika teguran diabaikan, dapat dilakukan pembatasan/pembekuan kegiatan, ganti rugi, dan/atau denda. 3. Pendidik/tenaga kependidikan yang melanggar Pasal 40 ayat (1) tidak diberikan tunjangan fungsional dan maslahat tambahan. 4. Pendidik/tenaga kependidikan yang melanggar Pasal 40 ayat (2) tidak diberikan tunjangan profesi dan maslahat tambahan. 5. Pendidik/tenaga kependidikan yang melanggar Pasal 40 ayat (3) diberhentikan dan wajib mengembalikan tunjangan yang pernah diterima.