Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 6 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Pendidikan bertujuan untuk meningkatkan pemerataan kesempatan dan perluasan akses masyarakat dalam pendidikan, meningkatkan mutu, relevansi, dan daya saing pendidikan, serta meningkatkan efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas pengelolaan pendidikan.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
- **Pengelolaan Pendidikan:** Pemerintah Daerah bertanggung jawab mengelola sistem pendidikan di daerah, menetapkan kebijakan daerah di bidang pendidikan, mengarahkan, membimbing, mensupervisi, mengawasi, mengkoordinasikan, memantau, mengevaluasi, dan mengendalikan penyelenggaraan satuan, jalur, jenjang, dan jenis pendidikan. Penyelenggara satuan pendidikan yang didirikan masyarakat bertanggung jawab terhadap pengelolaan satuan dan/atau program pendidikan yang diselenggarakan.
- **Wajib Belajar:** Pemerintah Daerah wajib menjamin akses layanan pendidikan bagi anak usia sekolah melalui program wajib belajar pendidikan dasar.
- **Jalur, Jenjang, dan Jenis Pendidikan:** Jalur pendidikan terdiri atas pendidikan formal, nonformal, dan informal. Jenjang pendidikan formal terdiri atas pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. Jenis pendidikan mencakup pendidikan umum, kejuruan, vokasi, keagamaan, pendidikan khusus dan layanan khusus.
- **Pendidik dan Tenaga Kependidikan:** Pendidik dan tenaga kependidikan wajib memenuhi kualifikasi akademik, kompetensi, dan sertifikat profesi. Pemerintah Daerah menyediakan anggaran untuk kesejahteraan pendidik dan tenaga kependidikan.
- **Kurikulum:** Kurikulum tingkat satuan/program pendidikan dikembangkan sesuai dengan karakteristik satuan pendidikan, daerah, sosial budaya masyarakat setempat, dan peserta didik.
- **Sarana dan Prasarana:** Setiap satuan pendidikan wajib memiliki sarana dan prasarana pendidikan untuk menunjang proses pembelajaran yang teratur dan berkelanjutan.
- **Pembiayaan:** Pembiayaan penyelenggaraan pendidikan menjadi tanggung jawab bersama antara Pemerintah, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Daerah, Masyarakat, dan Orang tua peserta didik.
- **Peran Serta Masyarakat:** Peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan pendidikan meliputi peran serta perseorangan, kelompok, keluarga, organisasi profesi, pengusaha dan organisasi kemasyarakatan.
- **Pendirian, Penggabungan, Perubahan Nama, dan Penutupan Satuan Pendidikan:** Setiap satuan pendidikan formal dan nonformal yang didirikan wajib memperoleh izin dari pemerintah daerah.
- **Bahasa Pengantar:** Bahasa Indonesia sebagai Bahasa Negara menjadi bahasa pengantar pada satuan pendidikan. Bahasa Sunda sebagai bahasa daerah dapat digunakan sebagai bahasa pengantar dalam tahap awal pendidikan.
- **Pengawasan dan Penjaminan Mutu Pendidikan:** Pemerintah Daerah, Dewan Pendidikan Daerah, dan komite sekolah/madrasah melakukan pengawasan atas penyelenggaraan pendidikan pada semua jenjang dan jenis pendidikan.
- **Kerjasama:** Pemerintah Daerah berwenang menjalin kerjasama dengan berbagai pihak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- **Penilaian, Evaluasi, Akreditasi, dan Sertifikasi:** Penilaian penyelenggaraan pendidikan meliputi penilaian hasil belajar, penilaian penyelenggaraan satuan pendidikan, dan penilaian kinerja pendidik, tenaga kependidikan dan kepala satuan pendidikan.