For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 41 Tahun 2016

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 2016 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan Pegawai dari Pemberi Kerja Dengan Kriteria Tertentu

Also known as: PP 41/2016 · PP No. 41 Tahun 2016 · PP Nomor 41 Tahun 2016

Status:
Active
Effective Date:17 Oktober 2016Publication Date:17 Oktober 2016
Kompensasi & Tunjangan PejabatKetentuan Perpajakan

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePerlakuan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan Pegawai dari Pemberi Kerja Dengan Kriteria Tertentu
LocationPemerintah Pusat
Effective Date17 Oktober 2016
Publication Date17 Oktober 2016
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk meningkatkan daya saing industri pada sektor tertentu yang berorientasi ekspor dan mendukung penciptaan serta penyerapan lapangan kerja. Kebijakan ini mengatur perlakuan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas penghasilan pegawai yang dibayarkan oleh pemberi kerja dengan kriteria tertentu. Pemberi kerja harus memenuhi persyaratan seperti bergerak di bidang industri alas kaki atau tekstil, mempekerjakan minimal 2.000 pegawai, menanggung Pajak Penghasilan Pasal 21, melakukan ekspor minimal 50% dari total penjualan, memiliki perjanjian kerja bersama, dan mengikutsertakan pegawai dalam program jaminan sosial. Pegawai dengan penghasilan kena pajak hingga Rp50.000.000 per tahun dikenai tarif pajak 2,5% yang bersifat final. Jika penghasilan melebihi batas tersebut, tarif pajak 15% berlaku untuk kelebihan penghasilan.

1. Ketentuan tarif Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 berlaku untuk Masa Pajak Juli 2016 sampai dengan Masa Pajak Desember 2017.

(-)