on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Jayapura Nomor 5 Tahun 2010 tentang Rencana Induk Drainase Kota Jayapura
Also known as: Perda Kota Jayapura 5/2010 · Perda Kota Jayapura No. 5 Tahun 2010 · Perda Kota Jayapura Nomor 5 Tahun 2010
Peraturan Daerah Kota Jayapura ini mengatur tentang Rencana Induk Drainase Kota Jayapura.
Latar Belakang dan Tujuan:
Peraturan ini dibuat karena kompleksitas permasalahan drainase di Kota Jayapura memerlukan perencanaan dan penanganan yang komprehensif dan berkelanjutan. Tujuannya adalah memberikan pedoman bagi Pemerintah Daerah dan masyarakat dalam mengatur, mengawasi, mengarahkan, dan mengendalikan sistem jaringan drainase untuk mengatasi masalah saluran dan banjir/genangan.
Ketentuan Substansial:
Peraturan ini mencakup beberapa ketentuan substansial, antara lain:
Kewenangan Pemerintah Daerah: Pemerintah Daerah memiliki kewenangan dalam mengatur Rencana Induk Drainase, termasuk pola jaringan drainase, identifikasi daerah rawan genangan dan banjir, serta arahan program drainase jangka pendek, menengah, dan panjang.
Wilayah Perencanaan: Wilayah perencanaan meliputi lima distrik administrasi di Kota Jayapura.
Hak dan Kewajiban Masyarakat: Masyarakat memiliki hak untuk mengetahui rencana induk drainase, menikmati manfaat pembangunan drainase, dan mengajukan keberatan jika pembangunan tidak sesuai rencana. Masyarakat juga memiliki kewajiban untuk menjaga dan memelihara drainase, mematuhi ketentuan pemanfaatan drainase, serta memberikan akses lahan untuk pembangunan drainase.
Pola dan Jaringan Drainase: Sistem jaringan drainase memanfaatkan sungai dan saluran yang bermuara ke laut dan danau sebagai saluran primer, dengan Teluk Youtefa dan Danau Sentani sebagai pembuangan akhir. Sistem ini dibagi berdasarkan Daerah Aliran Sungai (DAS).
Daerah Genangan dan Rawan Banjir: Peraturan ini mengidentifikasi daerah-daerah genangan dan rawan banjir di setiap distrik.
Arahan Program Drainase: Peraturan ini memberikan arahan program drainase jangka pendek/prioritas, jangka menengah, dan jangka panjang, termasuk pembangunan, rehabilitasi, normalisasi saluran, pemeliharaan, inventarisasi, pembenahan lahan terbuka hijau, dan penyiapan peraturan daerah terkait drainase.
Pengawasan dan Pengendalian: Pemerintah Daerah melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan pembangunan drainase dan pengendalian pemanfaatan drainase melalui peraturan bangunan gedung, perizinan, pemberian insentif dan disinsentif, serta pengenaan sanksi.