For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 3 Tahun 2021

Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pencabutan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PMK/2006 tentang Pedoman Administrasi Yustisial Mahkamah Konstitusi

Also known as: Peraturan MK 3/2021 · Peraturan MK No. 3 Tahun 2021 · Peraturan MK Nomor 3 Tahun 2021

Status:
Active
Effective Date:6 September 2021Publication Date:6 September 2021
Proses Peradilan & Hukum Acara

Information

TypePeraturan Mahkamah Konstitusi
ThemePencabutan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PMK/2006 tentang Pedoman Administrasi Yustisial Mahkamah Konstitusi
LocationMahkamah Konstitusi
Effective Date06 September 2021
Publication Date06 September 2021
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PMK/2006 tentang Pedoman Administrasi Yustisial Mahkamah Konstitusi Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 3 Tahun 2021 ini bertujuan untuk mencabut Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PMK/2006 tentang Pedoman Administrasi Yustisial Mahkamah Konstitusi. Latar belakang pencabutan ini adalah karena peraturan sebelumnya hanya mengatur standardisasi tugas teknis administratif peradilan yang tidak terkait langsung dengan tugas dan wewenang Mahkamah Konstitusi dalam menangani perkara konstitusi. Oleh karena itu, dianggap lebih tepat jika diatur dalam Peraturan Ketua Mahkamah Konstitusi mengenai pedoman teknis penanganan perkara konstitusi. Selain itu, peraturan sebelumnya dianggap tidak lagi sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan hukum saat ini.

(-)

(-)