For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karang Asem No. 9 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Karang Asem Nomor 9 Tahun 2013 tentang RETRIBUSI PERPANJANGAN IZIN MEMPEKERJAKAN TENAGA KERJA ASING

Also known as: Perda Kabupaten Karang Asem 9/2013 · Perda Kabupaten Karang Asem No. 9 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Karang Asem Nomor 9 Tahun 2013

Status:
Active
Publication Date:27 Desember 2013
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRETRIBUSI PERPANJANGAN IZIN MEMPEKERJAKAN TENAGA KERJA ASING
LocationPemerintah Kabupaten Karang Asem
Effective Date-
Publication Date27 Desember 2013
Place of EnactmentAmlapura

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Karangasem Nomor 9 Tahun 2013 mengatur tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA). Latar belakangnya adalah bahwa retribusi ini merupakan sumber pendapatan daerah yang penting untuk membiayai penyelenggaraan pemerintah daerah dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, serta adanya amanat dari Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2012 yang memberikan kewenangan kepada daerah untuk mengatur retribusi ini.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Nama, Objek, dan Subjek Retribusi: Retribusi dipungut atas pelayanan pemberian perpanjangan IMTA. Objek retribusi adalah pemberian perpanjangan IMTA kepada pemberi kerja TKA, dengan pengecualian tertentu. Subjek retribusi adalah pemberi kerja TKA.
  2. Golongan Retribusi: Retribusi Perpanjangan IMTA termasuk dalam golongan retribusi perizinan tertentu.
  3. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa: Besarnya retribusi dihitung berdasarkan perkalian antara tingkat penggunaan jasa dan tarif retribusi, di mana tingkat penggunaan jasa dihitung berdasarkan jumlah penerbitan dan jangka waktu perpanjangan IMTA.
  4. Prinsip dan Sasaran Penetapan Tarif Retribusi: Tarif retribusi didasarkan pada tujuan untuk menutup sebagian atau keseluruhan biaya penyelenggaraan izin, termasuk penerbitan dokumen, pengawasan, penegakan hukum, penatausahaan, biaya dampak negatif, dan kegiatan pengembangan keahlian tenaga kerja lokal.
  5. Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi: Retribusi ditetapkan sebesar US$ 100 per orang per bulan, dibayarkan di muka dengan rupiah berdasarkan nilai kurs yang berlaku. Tarif dapat ditinjau kembali paling lama 3 tahun sekali.
  6. Masa Retribusi: Masa retribusi sesuai dengan jangka waktu berlakunya izin perpanjangan IMTA, paling lama 1 tahun.
  7. Wilayah Pemungutan: Retribusi dipungut di wilayah Kabupaten Karangasem.
  8. Penentuan Pembayaran: Retribusi dipungut menggunakan SKRD, dan wajib dibayar secara tunai/lunas di Kas Daerah atau tempat lain yang ditunjuk.
  9. Sanksi Administratif: Keterlambatan pembayaran dikenakan bunga 2% per bulan.
  10. Pemanfaatan Penerimaan Retribusi: Diutamakan untuk mendanai kegiatan pengembangan keahlian dan keterampilan tenaga kerja lokal.
  11. Pengembalian Kelebihan Pembayaran: Wajib retribusi dapat mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran.
  12. Penghapusan Piutang Retribusi yang Kedaluwarsa: Hak penagihan kedaluwarsa setelah 3 tahun, kecuali jika ada tindak pidana di bidang retribusi.
  13. Ketentuan Penyidikan: Penyidik Pegawai Negeri Sipil berwenang melakukan penyidikan atas pelanggaran peraturan daerah ini.

(-)

1. Wajib Retribusi Perpanjangan IMTA yang tidak atau kurang membayar retribusi yang terutang tepat pada waktunya dikenakan sanksi administratif berupa bunga sebesar 2% setiap bulan dari jumlah retribusi yang terutang.