For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Presiden (PERPRES) No. 15 Tahun 2017

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 15 Tahun 2017 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Arsiparis

Also known as: PERPRES 15/2017 · PERPRES No. 15 Tahun 2017 · PERPRES Nomor 15 Tahun 2017

Status:
Active
Effective Date:16 Februari 2017Publication Date:13 Februari 2017
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Information

TypePeraturan Presiden (Perpres)
ThemeTunjangan Jabatan Fungsional Arsiparis
LocationPemerintah Pusat
Effective Date16 Februari 2017
Publication Date13 Februari 2017
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Arsiparis

Peraturan Presiden ini bertujuan untuk menyesuaikan tunjangan jabatan fungsional arsiparis dengan perkembangan dan pertumbuhan serta lingkup tugas, fungsi, dan kinerja jabatan tersebut. Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Arsiparis diberikan tunjangan setiap bulan sesuai dengan beban kerja, tanggung jawab, dan risiko kerja. Besaran tunjangan ditentukan dalam lampiran peraturan ini. Tunjangan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara untuk pegawai pusat dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah untuk pegawai daerah. Pemberian tunjangan dihentikan jika pegawai diangkat dalam jabatan struktural atau fungsional lain.

(-)

(-)