For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024

Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Penataan Organisasi Kejaksaan Republik Indonesia

Also known as: Peraturan Kejaksaan 1/2024 · Peraturan Kejaksaan No. 1 Tahun 2024 · Peraturan Kejaksaan Nomor 1 Tahun 2024

Status:
Active
Effective Date:17 Mei 2024Publication Date:14 Mei 2024
Struktur Organisasi Pemerintah

Information

TypePeraturan Kejaksaan Republik Indonesia
ThemePenataan Organisasi Kejaksaan Republik Indonesia
LocationKejaksaan Republik Indonesia
Effective Date17 Mei 2024
Publication Date14 Mei 2024
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-030/A/JA/12/2015 tentang Pengembangan Organisasi Kejaksaan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 126).

Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Penataan Organisasi Kejaksaan Republik Indonesia diterbitkan dengan tujuan untuk efektivitas, efisiensi, penguatan kelembagaan, optimalisasi pelayanan publik, dan penegakan hukum yang berkualitas. Latar belakangnya adalah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia yang membuat pengembangan organisasi kejaksaan sebelumnya tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan organisasi.

Peraturan ini mengatur beberapa ketentuan substansial, antara lain:

  1. Prinsip penataan organisasi Kejaksaan yang meliputi legalitas, transparan, proporsional, efektivitas, bermanfaat, dan akuntabel.
  2. Pembentukan unit organisasi di Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi, Kejaksaan Negeri, dan Cabang Kejaksaan Negeri, termasuk kriteria dan persyaratan pembentukan.
  3. Pembentukan tim penataan organisasi yang bertugas melakukan studi kelayakan.
  4. Peningkatan status unit organisasi Cabang Kejaksaan Negeri menjadi unit organisasi Kejaksaan Negeri.
  5. Pembubaran unit organisasi Cabang Kejaksaan Negeri.
  6. Penamaan unit organisasi Kejaksaan.

Pendanaan untuk penataan organisasi Kejaksaan bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara dan/atau sumber lain yang sah dan tidak mengikat.

(-)

(-)