Peraturan Daerah ini mengatur tentang kelurahan di Kabupaten Bengkulu Selatan. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005 tentang Kelurahan dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 31 Tahun 2006. Tujuan pembentukan kelurahan adalah untuk meningkatkan pelayanan masyarakat, melaksanakan fungsi pemerintahan, dan memberdayakan masyarakat. Kelurahan dibentuk di kawasan perkotaan atau wilayah ibu kota kabupaten dan kecamatan melalui penggabungan atau pemekaran kelurahan. Pembentukan, penghapusan, atau penggabungan kelurahan diusulkan oleh Lurah setelah mendapat persetujuan dari musyawarah masyarakat kelurahan kepada Bupati. Syarat pembentukan kelurahan meliputi jumlah penduduk minimal 2.000 jiwa atau 400 KK, luas wilayah minimal 5 KM2, wilayah kerja yang terjangkau, serta sarana dan prasarana pemerintahan yang memadai. Kelurahan dipimpin oleh Lurah yang bertanggung jawab kepada Bupati melalui Camat. Lurah bertugas menyelenggarakan urusan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan, serta melaksanakan urusan pemerintahan yang dilimpahkan oleh Bupati. Struktur organisasi kelurahan terdiri dari Lurah dan Perangkat Kelurahan, yang meliputi Sekretaris Kelurahan dan Seksi-Seksi (Pemerintahan, Pembangunan, dan Pemberdayaan Masyarakat). Keuangan kelurahan bersumber dari APBD Kabupaten, bantuan pemerintah, dan sumber lain yang sah. Di kelurahan dapat dibentuk Lembaga Kemasyarakatan untuk meningkatkan sumber daya manusia dan menunjang kelancaran penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pembinaan kemasyarakatan.