For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Grobogan No. 4 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Grobogan Nomor 4 Tahun 2016 tentang Penataan dan Penetapan Desa

Also known as: Perda Kabupaten Grobogan 4/2016 · Perda Kabupaten Grobogan No. 4 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Grobogan Nomor 4 Tahun 2016

Status:
Active
Publication Date:15 Agustus 2016
Pemerintahan Desa

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenataan dan Penetapan Desa
LocationPemerintah Kabupaten Grobogan
Effective Date-
Publication Date15 Agustus 2016
Place of EnactmentPurwodadi

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 6 Tahun 2009 tentang Pembentukan, Penghapusan dan Penggabungan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Grobogan Tahun 2009 Nomor 5 Seri E). Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 7 Tahun 2009 tentang Pembentukan, Penghapusan dan Penggabungan Kelurahan (Lembaran Daerah Kabupaten Grobogan Tahun 2009 Nomor 6 Seri E), sepanjang ketentuan yang mengatur tentang mekanisme perubahan desa menjadi kelurahan.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penataan dan penetapan desa di Kabupaten Grobogan. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan desa yang kuat, maju, mandiri, dan demokratis, serta untuk memberikan landasan yang kuat dalam melaksanakan pemerintahan dan pembangunan. Hal ini juga didasari oleh diundangkannya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan peraturan pelaksanaannya.

Penataan desa meliputi pembentukan, penghapusan, dan perubahan status desa. Pembentukan desa dapat diprakarsai oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah. Syarat pembentukan desa antara lain batas usia desa induk minimal 5 tahun, jumlah penduduk minimal 6.000 jiwa atau 1.200 kepala keluarga, wilayah kerja yang memiliki akses transportasi, serta potensi sumber daya alam, manusia, dan ekonomi. Pembentukan desa dilakukan melalui desa persiapan.

Pemerintah Daerah dapat melakukan pemekaran atau penggabungan desa. Pemekaran desa harus disosialisasikan dan dibahas dalam musyawarah desa. Bupati membentuk tim untuk verifikasi persyaratan pembentukan desa persiapan. Desa persiapan dapat ditingkatkan statusnya menjadi desa dalam jangka waktu paling lama 3 tahun. Penggabungan desa dilakukan berdasarkan kesepakatan desa yang bersangkutan.

Penghapusan desa dilakukan dalam hal terdapat kepentingan program nasional yang strategis atau karena bencana alam. Perubahan status desa meliputi perubahan desa menjadi kelurahan dan kelurahan menjadi desa. Perubahan status desa menjadi kelurahan harus memenuhi syarat tertentu, seperti jumlah penduduk minimal 8.000 jiwa atau 1.600 kepala keluarga, serta peningkatan kualitas pelayanan.

Peraturan ini juga menetapkan desa-desa yang ada pada saat diundangkan menjadi desa di daerah Kabupaten Grobogan, yang tercantum dalam lampiran peraturan daerah.

(-)