For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Undang-undang (UU) Nomor 56 Tahun 2024

Undang-undang (UU) Nomor 56 Tahun 2024 tentang Kota Payakumbuh di Provinsi Sumatera Barat

Also known as: UU 56/2024 · UU No. 56 Tahun 2024 · UU Nomor 56 Tahun 2024

Status:
Active
Effective Date:7 Agustus 2024Publication Date:7 Agustus 2024
Hukum Administrasi NegaraHukum Pemerintahan DaerahOtonomi & Pemerintahan Daerah

Information

TypeUndang-undang (UU)
ThemeKota Payakumbuh di Provinsi Sumatera Barat
LocationPemerintah Pusat
Effective Date07 Agustus 2024
Publication Date07 Agustus 2024
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1956 tentang pembentukan Daerah Otonom Kota-Kecil dalam lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Tengah.

Undang-Undang ini dibentuk untuk menggantikan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1956 yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum saat ini. Tujuannya adalah untuk menegaskan kembali kedudukan Kota Payakumbuh sebagai daerah otonom dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia. Undang-Undang ini mengatur tentang cakupan wilayah, batas daerah, dan karakteristik Kota Payakumbuh. Kota ini terdiri dari lima kecamatan dan memiliki batas daerah yang berbatasan dengan Kabupaten Lima Puluh Kota di semua arah. Karakteristik Kota Payakumbuh meliputi ciri geografis dataran tinggi, potensi sumber daya alam, dan adat budaya Minangkabau yang kuat.

1. Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Undang-undang Nomor 8 Tahun 1956 dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini.

(-)