For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 71 Tahun 2010

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 71 Tahun 2010 tentang Pembentukan Desa Bualo Kecamatan Tolinggula Kabupaten Gorontalo Utara

Also known as: Perda Kabupaten Gorontalo Utara 71/2010 · Perda Kabupaten Gorontalo Utara No. 71 Tahun 2010 · Perda Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 71 Tahun 2010

Status:
Active
Effective Date:7 September 2010Publication Date:1 September 2010
Aparatur Sipil NegaraOrganisasi Komisi & Badan NegaraStruktur Organisasi Pemerintah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePembentukan Desa Bualo Kecamatan Tolinggula Kabupaten Gorontalo Utara
LocationPemerintah Kabupaten Gorontalo Utara
Effective Date07 September 2010
Publication Date01 September 2010
Place of EnactmentKwandang

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Gorontalo Utara ini membentuk Desa Bualo di Kecamatan Tolinggula, yang sebelumnya merupakan bagian dari Desa Didingga. Pembentukan ini didasarkan pada perkembangan daerah, aspirasi masyarakat, dan kemampuan pemerintah daerah untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan publik.

Latar Belakang dan Tujuan: Pembentukan Desa Bualo bertujuan untuk mendekatkan dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, mengingat jumlah penduduk, luas wilayah, dan jumlah dusun di Desa Didingga yang ada sebelumnya. Dengan pemekaran ini, diharapkan pelayanan dapat lebih efektif dan efisien.

Ketentuan Substansial:

  1. Pembentukan Desa: Desa Bualo dibentuk dari sebagian wilayah Desa Didingga, meliputi Dusun Mootabi, Dusun Mootilango, dan Dusun Mooponu.
  2. Batas Wilayah: Batas-batas wilayah Desa Bualo ditetapkan dengan desa-desa tetangga dan unsur geografis, yang akan diperjelas lebih lanjut dengan Peraturan Kepala Daerah.
  3. Pusat Pemerintahan: Pusat pemerintahan Desa Bualo berkedudukan di Dusun Mootabi.
  4. Kewenangan Desa: Kewenangan Desa Bualo mencakup urusan pemerintahan berdasarkan hak asal usul desa, kewenangan daerah yang diserahkan, tugas pembantuan dari pemerintah pusat dan daerah, serta urusan pemerintahan lainnya yang diserahkan oleh peraturan perundang-undangan.
  5. Pemerintahan Desa: Pengresmian desa dan pelantikan pejabat kepala desa dilakukan paling lambat 6 bulan setelah Peraturan Daerah diundangkan. Untuk sementara, diangkat seorang Pelaksana Tugas Kepala Desa.
  6. Aset dan Pembiayaan: Pemerintah Daerah akan menginventarisasi dan menyerahkan aset kepada Pemerintah Desa Bualo. Pembiayaan untuk pembentukan dan penyelenggaraan pemerintahan Desa Bualo dibebankan pada APBD Kabupaten Gorontalo Utara.

1. Sebelum terbentuknya Badan Permusyawaratan Desa, Pejabat Kepala Desa Bualo menyusun Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Bualo untuk tahun anggaran berikutnya. 2. Peraturan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan setelah disahkan oleh Kepala Daerah sesuai Peraturan Perundang-undangan. 3. Sebelum Desa Bualo menetapkan Peraturan Desa dan Peraturan Kepala Desa sebagai pelaksanaan Peraturan Daerah ini, semua Peraturan Desa dan peraturan kepala Desa Didingga tetap berlaku dan dilaksanakan oleh pemerintah Desa Bualo. 4. Semua Peraturan Desa Didingga dan Peraturan Kepala Desa Didingga yang selama ini berlaku di Desa Bualo harus disesuaikan dengan Peraturan Daerah ini.

(-)