on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 1981 tentang Pengangkatan Tenaga Kesenian Dalam Lingkungan Departemen Penerangan Menjadi Pegawai Negeri Sipil
Also known as: PP 30/1981 · PP No. 30 Tahun 1981 · PP Nomor 30 Tahun 1981
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk mengangkat tenaga kesenian yang telah mengabdi di lingkungan Departemen Penerangan menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Hal ini dilakukan karena tenaga kesenian tersebut telah berperan penting dalam pengembangan kebudayaan nasional dan selama ini digaji sesuai ketentuan PNS. Tujuan utama adalah untuk mendukung kelancaran tugas Departemen Penerangan.
Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur bahwa tenaga kesenian yang diangkat sebelum 31 Maret 1975 oleh Menteri Penerangan akan diangkat menjadi PNS mulai 1 April 1981. Golongan ruang penggajian mereka akan didasarkan pada keputusan Menteri Penerangan tahun 1970. Masa kerja mereka sebagai tenaga kesenian akan dihitung penuh untuk penetapan gaji pokok, kenaikan pangkat, dan pensiun. Pengangkatan ini ditetapkan oleh Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara, dan mutasi kepegawaian selanjutnya akan diatur oleh pejabat berwenang sesuai peraturan yang berlaku.