on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 33 Tahun 2015 tentang Jabatan Fungsional Perencana dan Angka Kreditnya bagi Pegawai Negeri Sipil Kementerian Pertahanan
Also known as: Permenhan 33/2015 · Permenhan No. 33 Tahun 2015 · Permenhan Nomor 33 Tahun 2015
Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 33 Tahun 2015 bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas program Kementerian Pertahanan melalui penempatan tenaga perencana yang profesional dalam jabatan fungsional. Peraturan ini mengatur tentang jabatan fungsional perencana bagi Pegawai Negeri Sipil di Kementerian Pertahanan, termasuk pembagian jenjang jabatan, pangkat, dan angka kredit yang diperlukan untuk kenaikan pangkat. Jabatan ini termasuk dalam rumpun manajemen dan bertujuan untuk menyiapkan, melaksanakan, dan menyelesaikan kegiatan perencanaan. Peraturan ini juga menetapkan unsur dan subunsur kegiatan yang dinilai dalam pemberian angka kredit, serta tugas dan tanggung jawab instansi pembina dan satuan kerja koordinator pelaksana jabatan fungsional perencana.