Peraturan Daerah ini dibentuk untuk menata kembali organisasi dan tata kerja Sekretariat DPRD Kabupaten Sorong agar lebih sesuai dengan tugas pokok dan fungsi dalam memberikan pelayanan kepada pimpinan dan anggota DPRD. Sekretariat DPRD bertugas menyelenggarakan administrasi kesekretariatan, administrasi keuangan, mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD, serta menyediakan dan mengkoordinasikan tenaga ahli yang diperlukan oleh DPRD sesuai kemampuan keuangan daerah. Fungsi Sekretariat DPRD meliputi penyelenggaraan administrasi kesekretariatan, administrasi keuangan, penyelenggaraan rapat-rapat DPRD, serta penyediaan dan pengkoordinasian tenaga ahli. Susunan organisasi Sekretariat DPRD terdiri dari Sekretaris, Bagian Umum (dengan Sub Bagian Tata Usaha, Rumah Tangga dan Perlengkapan, serta Kepegawaian), Bagian Keuangan (dengan Sub Bagian Anggaran Sekretariat, Anggaran Pimpinan dan Anggota, serta Pembukuan dan Pelaporan), Bagian Perundang-Undangan dan Hubungan Masyarakat (dengan Sub Bagian Peraturan Perundang-undangan, Dokumentasi Hukum, serta Publikasi), Bagian Risalah dan Persidangan (dengan Sub Bagian Risalah, Persidangan, serta Protokol), dan Kelompok Jabatan Fungsional. Sekretaris DPRD bertanggung jawab kepada pimpinan DPRD secara teknis operasional dan kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah secara administratif. Setiap bagian dan sub bagian memiliki tugas dan fungsi spesifik dalam mendukung operasional DPRD.