Keputusan Presiden ini bertujuan untuk mengatur susunan dan tugas Deputi yang bertanggung jawab dalam pelaksanaan kebijakan, koordinasi, dan pengawasan program pembangunan di bidang pertanian, perkebunan, dan perikanan. Deputi ditetapkan untuk membantu pelaksanaan tugas dan fungsi perencanaan pembangunan pada bidang tertentu, termasuk bidang Pertanian, Perkebunan, dan Perikanan. Tugas Deputi meliputi penyusunan dan koordinasi rencana teknis dan program kerja, peningkatan efektivitas pelaksanaan dan pengawasan program pembangunan, serta pelaksanaan koordinasi khusus dan kegiatan lain yang diperintahkan oleh Ketua lembaga yang berwenang. Deputi bertanggung jawab terhadap pelaksanaan kebijakan perencanaan di bidangnya dan melakukan koordinasi dengan instansi terkait, serta dapat melakukan kerja sama teknis dan pertukaran data dengan instansi pusat dan daerah.