on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 125 Tahun 2001 tentang Pengesahan Persetujuan Antara Pemerintah Republik Indonesia Dan Pemerintah Republik Rakyat China Mengenai Pelayaran Niaga
Also known as: Keppres 125/2001 · Keppres No. 125 Tahun 2001 · Keppres Nomor 125 Tahun 2001
Keputusan Presiden ini bertujuan untuk mengesahkan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Rakyat China mengenai Pelayaran Niaga, yang ditandatangani di Jakarta pada 5 Juni 2001. Persetujuan ini bertujuan untuk mempererat hubungan persahabatan dan meningkatkan kerjasama di bidang pelayaran niaga antara kedua negara. Persetujuan ini mencakup definisi kapal, awak kapal, perusahaan pelayaran, pelabuhan, dan wilayah. Kapal dari kedua negara berhak mengangkut muatan dan penumpang antara pelabuhan kedua negara atau dengan negara ketiga. Persetujuan ini juga mengatur pengakuan dokumen identitas pelaut, prosedur bea cukai, dan perlakuan 'most-favoured nation' dalam penggunaan pelabuhan. Selain itu, diatur juga mengenai pengakuan sertifikat pendaftaran kapal dan dokumen kapal lainnya, serta ketentuan mengenai keselamatan dan perlengkapan kapal selama singgah di pelabuhan pihak lain.