For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Konawe Selatan No. 1 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Konawe Selatan Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perubahan Pertama Atas Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 14 Tahun 2007 Tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Dan Staf Ahli Pemerintah Daerah Kabupaten Konawe Selatan

Also known as: Perda Kabupaten Konawe Selatan 1/2011 · Perda Kabupaten Konawe Selatan No. 1 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Konawe Selatan Nomor 1 Tahun 2011

Status:
Active
Effective Date:9 Februari 2011Publication Date:9 Februari 2011
Aparatur Sipil NegaraOrganisasi Komisi & Badan NegaraOtonomi & Pemerintahan Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Pertama Atas Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 14 Tahun 2007 Tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Dan Staf Ahli Pemerintah Daerah Kabupaten Konawe Selatan
LocationPemerintah Kabupaten Konawe Selatan
Effective Date09 Februari 2011
Publication Date09 Februari 2011
Place of EnactmentAndoolo

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 14 Tahun 2007 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD dan Staf Ahli Pemerintah Daerah Kabupaten Konawe Selatan.

Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 1 Tahun 2011 ini mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 14 Tahun 2007 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD dan Staf Ahli Pemerintah Daerah Kabupaten Konawe Selatan. Perubahan tersebut meliputi: - **Struktur Organisasi Sekretariat Daerah Kabupaten:** Sekretariat Daerah Kabupaten terdiri dari Asisten Bidang Pemerintahan Umum dan Kesejahteraan Rakyat (Asisten I), Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan (Asisten II), dan Asisten Bidang Administrasi Umum (Asisten III). Masing-masing asisten membawahi beberapa bagian. - **Bagan Struktur Organisasi:** Bagan struktur organisasi Sekretariat Daerah Kabupaten dan Sekretariat DPRD Kabupaten diubah sesuai dengan lampiran Peraturan Daerah ini. Bagan struktur organisasi yang tercantum dalam Lampiran Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 14 Tahun 2007 dinyatakan tidak berlaku setelah berlakunya Peraturan Daerah ini. Peraturan ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 14 Tahun 2007.

Beberapa ketentuan yang mengatur bagan struktur Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD dan Staf Ahli Pemerintah Daerah Kabupaten Konawe Selatan sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 14 Tahun 2007 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD dan Staf Ahli Kabupaten Konawe Selatan setelah berlakunya Peraturan Daerah ini dinyatakan tidak berlaku.

(-)