For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Takalar Nomor 06 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Takalar Nomor 06 Tahun 2019 tentang PENGAWASAN PEREDARAN GARAM BERYODIUM DAN NON BERYODIUM

Also known as: Perda Kabupaten Takalar 06/2019 · Perda Kabupaten Takalar No. 06 Tahun 2019 · Perda Kabupaten Takalar Nomor 06 Tahun 2019

Status:
Active
Effective Date:1 Mei 2003Publication Date:1 Mei 2003
Badan Usaha & Perdagangan

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePENGAWASAN PEREDARAN GARAM BERYODIUM DAN NON BERYODIUM
LocationPemerintah Kabupaten Takalar
Effective Date01 Mei 2003
Publication Date01 Mei 2003
Place of EnactmentPattallassang

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Takalar ini bertujuan untuk melindungi kesehatan masyarakat dari kekurangan yodium melalui pengawasan peredaran garam beryodium produksi dan non produksi. Pengawasan ini dilakukan untuk menjamin mutu dan keamanan garam yang beredar di Kabupaten Takalar sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan standar nasional yang berlaku.

Pengawasan peredaran garam dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten melalui Dinas terkait bersama instansi teknis lainnya. Bentuk pengawasan meliputi pengujian mutu garam sesuai SNI, pemeriksaan label dan keterangan pada kemasan, pengawasan proses produksi dan distribusi, serta pengawasan di pasar, toko, pedagang eceran, dan tempat penyimpanan.

Setiap produsen, distributor, dan pedagang wajib memproduksi, menyimpan, dan/atau mengedarkan garam yang memenuhi SNI, mencantumkan label yang jelas dan benar, serta menyediakan dokumen pendukung asal-usul dan hasil uji mutu bila diminta oleh petugas pengawas. Dinas berwenang melakukan pengawasan dan pengujian sampel garam, mencabut atau menahan peredaran garam yang tidak memenuhi ketentuan, memberikan saran dan pembinaan kepada pelaku usaha, serta bekerja sama dengan laboratorium atau lembaga pengujian yang berwenang.

Pemerintah Kabupaten menyelenggarakan pembinaan dan sosialisasi kepada masyarakat dan pelaku usaha mengenai pentingnya penggunaan garam beryodium dan ketentuan peredaran garam. Biaya pelaksanaan pengawasan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

(-)

1. Setiap pelanggaran terhadap ketentuan dalam Peraturan Daerah ini dikenai sanksi administratif sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, berupa teguran lisan atau tertulis, penghentian sementara pemasakan atau produksi, pencabutan izin usaha bagi yang memiliki izin, dan pemusnahan barang yang tidak layak edar. 2. Selain sanksi administratif, pelanggaran yang merupakan tindak pidana akan diproses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.