Peraturan Daerah Kabupaten Batang Hari Nomor 8 Tahun 2008 mengatur tentang pengelolaan dan pengusahaan sarang burung walet. Latar belakang peraturan ini adalah untuk pengendalian dan pengawasan lingkungan serta kelestarian sarang burung walet, sehingga diperlukan pengaturan mengenai izin pengelolaan dan pengusahaan sarang burung walet. Peraturan ini mengatur lokasi dan tempat sarang burung walet, yang meliputi bangunan rumah dan bangunan lainnya di luar habitatnya, dengan memperhatikan kesehatan lingkungan, keindahan, dan sosial budaya. Setiap orang atau badan yang melakukan kegiatan pengelolaan dan pengusahaan sarang burung walet wajib memiliki izin dari Bupati, dengan persyaratan yang meliputi permohonan tertulis, proposal, persetujuan tetangga, dan dokumen perizinan lainnya. Pemerintah Daerah melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap pengelolaan dan pengusahaan sarang burung walet, termasuk penyuluhan, bimbingan teknis, penertiban, pemeriksaan, dan evaluasi. Peraturan ini juga mengatur retribusi izin pengelolaan dan pengusahaan sarang burung walet, yang merupakan retribusi perizinan tertentu, dengan tarif yang bervariasi berdasarkan luas volume bangunan. Pemegang izin memiliki kewajiban dan larangan tertentu, seperti menjaga kebersihan lingkungan dan tidak melakukan kegiatan yang membahayakan atau mengganggu lingkungan.