For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Hari Nomor 8 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Batanghari Nomor 8 Tahun 2008 tentang PENGELOLAAN DAN PENGUSAHAAN SARANG BURUNG WALET

Also known as: Perda Kabupaten Batanghari 8/2008 · Perda Kabupaten Batanghari No. 8 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Batanghari Nomor 8 Tahun 2008

Status:
Active
Effective Date:16 April 2008Publication Date:16 April 2008
Perizinan & Pelayanan Publik

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePENGELOLAAN DAN PENGUSAHAAN SARANG BURUNG WALET
LocationPemerintah Kabupaten Batanghari
Effective Date16 April 2008
Publication Date16 April 2008
Place of EnactmentMuara Bulian

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Batang Hari Nomor 18 Tahun 1999 tentang Retribusi Izin Gangguan (Lembaran Daerah Kabupaten Batang Hari Nomor 19 Tahun 1999 Seri c Nomor 17) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Batang hari Nomor 6 Tahun 2003 ( Lembaran Daerah Kabupaten Batang hari Tahun 2003 Nomor 6). Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Batang Hari Nomor 7 Tahun 1986 tentang Kebersihan, Keindahan dan Ketertiban Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Batang Hari Nomor 3 Tahun 1986 Seri C Nomor 3).

Peraturan Daerah Kabupaten Batang Hari Nomor 8 Tahun 2008 mengatur tentang pengelolaan dan pengusahaan sarang burung walet. Latar belakang peraturan ini adalah untuk pengendalian dan pengawasan lingkungan serta kelestarian sarang burung walet, sehingga diperlukan pengaturan mengenai izin pengelolaan dan pengusahaan sarang burung walet. Peraturan ini mengatur lokasi dan tempat sarang burung walet, yang meliputi bangunan rumah dan bangunan lainnya di luar habitatnya, dengan memperhatikan kesehatan lingkungan, keindahan, dan sosial budaya. Setiap orang atau badan yang melakukan kegiatan pengelolaan dan pengusahaan sarang burung walet wajib memiliki izin dari Bupati, dengan persyaratan yang meliputi permohonan tertulis, proposal, persetujuan tetangga, dan dokumen perizinan lainnya. Pemerintah Daerah melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap pengelolaan dan pengusahaan sarang burung walet, termasuk penyuluhan, bimbingan teknis, penertiban, pemeriksaan, dan evaluasi. Peraturan ini juga mengatur retribusi izin pengelolaan dan pengusahaan sarang burung walet, yang merupakan retribusi perizinan tertentu, dengan tarif yang bervariasi berdasarkan luas volume bangunan. Pemegang izin memiliki kewajiban dan larangan tertentu, seperti menjaga kebersihan lingkungan dan tidak melakukan kegiatan yang membahayakan atau mengganggu lingkungan.

1. Ketentuan pelaksanaan sebagai tindak lanjut dari Peraturan Daerah ini sudah selesai paling lama 3 (tiga) bulan setelah diundangkan. 2. Setiap orang atau badan yang mengelola dan mengusahakan sarang burung walet yang telah melaksanakan usahanya harus menyesuaikan dengan ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Peraturan Daerah ini paling lama 6 (enam) bulan sejak diundangkan dalam Lembaran Daerah.

1. Pelanggaran terhadap Pasal 5 ayat (1) dikenakan sanksi administrasi berupa penghentian dan penutupan tempat usaha dan denda sebesar Rp. 5.000.000,-. 2. Pelanggaran terhadap Pasal 9 dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp. 2.000.000,-. 3. Pelanggaran terhadap Pasal 19 ayat (1) dikenakan sanksi administrasi berupa penghentian kegiatan usaha atau penutupan tempat usaha dan denda sebesar Rp. 3.000.000,-. 4. Pelanggaran terhadap Pasal 26 dikenakan sanksi administrasi berupa penghentian kegiatan usaha atau pencabutan izin dan denda sebesar Rp. 3.000.000,-. 5. Pelanggaran terhadap Pasal 24, Pasal 25 dan Pasal 26 dikenakan sanksi administrasi berupa pencabutan izin. 6. Pelanggaran terhadap Pasal 27 ayat (1), ayat (3) dan ayat (4) dan Pasal 28 ayat (3) diancam dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda Rp. 50.000.000,-.